Bacaan Niat Fidyah dan Tata Cara Pembayaran, Ketahui Juga Golongan yang Diperbolehkan Menunaikannya

Diperbarui: Diterbitkan:

Bacaan Niat Fidyah dan Tata Cara Pembayaran, Ketahui Juga Golongan yang Diperbolehkan Menunaikannya
Ilustrasi (credit: flickr)

Kapanlagi.com - Puasa Ramadan merupakan satu ibadah wajib dalam agama Islam. Meski demikian, terdapat keringanan bagi umat Islam yang tidak bisa menjalankannya. Bagi golongan yang karena suatu keadaan tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Oleh sebab itu, niat fidyah jadi satu hal penting yang harus diketahui setiap umat muslim.

Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan orang miskin. Adapun, jumlah makanan atau orang miskin yang diberi makan harus disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Selain itu, masih ada banyak hal terkait fidyah yang perlu diketahui, termasuk mengenai niat fidyah sendiri. Bahkan, niat fidyah menjadi yang terpenting karena dapat menentukan diterima atau tidaknya fidyah yang dibayarkan.

BACA JUGA : Bacaan Doa Bulan Sya'Ban Menjelang Ramadhan Lengkap Dengan Arab Dan Latinnya

Maka dari itu, untuk menambah pengetahuan keislaman, berikut ulasan mengenai niat fidyah dan ketentuan-ketentuan lainnya yang wajib umat muslim tahu.

 

 

 

1. Golongan yang Diperbolehkan Membayar Fidyah

Fidyah memang menjadi solusi bagi umat muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan. Namun, ternyata tidak setiap muslim diperkenankan mengganti puasa dengan membayar fidyah. Hanya mereka yang benar-benar tidak sanggup dan tidak bisa berpuasa karena alasan yang kuat.

Dalam salah satu ayat Al Quran, Allah SWT menjelaskan secara langsung siapa saja yang diperkenankan membayar fidyah. Sabda Allah SWT tersebut, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).

Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa membayar fidyah lebih dikhususkan bagi:

1) Orang yang sakit parah dan tidak memungkinkan berpuasa Ramadan dan/atau mengganti puasa di hari lain.

2) Ibu hamil dan menyusui karena dikhawatirkan jika berpuasa dapat mengganggu kesehatannya dan sang bayi.

3) Orang yang terlambat membayar puasa hingga menemui bulan Ramadan berikutnya, dapat mengganti fidyah sekaligus mengqadha puasa sesuai jumlah yang ditinggalkan.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Niat Fidyah

Fidyah menjadi hal penting dalam agama Islam. Menunaikan fidyah bisa menjadi cara untuk menutup dosa karena meninggalkan puasa Ramadan. Namun, untuk bisa diterima tentu fidyah harus disertai dengan niat yang tulus. Oleh sebab itu, niat fidyah harus terlebih dulu diketahui dan dipahami oleh mereka yang berniat menunaikannya.

Sama seperti amalan ibadah lain, niat merupakan dasar dalam membayar fidyah. Niat fidyah akan sangat menentukan diterima atau tidaknya fidyah yang dibayarkan. Dengan niat yang lurus dan tulus, fidyah juga akan menjadi lebih berkah. Dilansir dari islam.nu.or.id, adapun bacaan niat fidyah adalah sebagai berikut:

1) Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."

2) Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya:

"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

3) Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."

 

 

 

3. Tata Cara Membayar Fidyah

Tata cara membayar fidyah bergantung dengan waktu pembayaran yang dipilih, antara membayar per hari atau membayar setelah satu bulan bulan. Selain terkait waktu pembayaran, ada hal yang harus diperhatikan dalam membayar fidyah, yaitu orang yang diberi haruslah golongan fakir miskin

Lebih lanjut aturan fidyah ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.

Berikut cara membayar fidyah berdasarkan waktu pembayarannya.

1) Bagi orang yang membayar fidyah per hari, diianjurkan untuk membayarkan fidyah diberikan setelah terbit fajar.

2) Bagi orang yang membayar fidyah di akhir Ramadhan. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.

3) Selain dua cara di atas, bisa pula membayar fidyah setelah Ramadhan selesai. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

 

 

 

4. Membayar Fidyah dengan Makanan

Fidyah umumnya dibayarkan dengan cara memberikan makanan pada fakir miskin. Adapun jenis makanan yang diberikan adalah makanan pokok, seperti beras. Lebih lanjut, ada beberapa pendapat yang membahas terkait banyaknya takaran makanan yang dibayarkan.

Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menyebut bahwa takaran makanan untuk fidyah adalah 1 mud gandum. Takaran tersebut disebut-sebut sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu'alaihi wasallam. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud dianggap setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sedangkan, Abu Hanifah berpendapat ½ sha' atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, atau setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Berdasarkan takaran ini, sebagian ulama memperkirakan ½ sha' sama dengan 1,5 kg.

 

 

 

5. Membayar Fidyah dengan Uang

Selain dengan makanan pokok, fidyah juga dapat dibayarkan dengan uang. Adapun ketentuan pembayaran fidyah dengan uang disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Satu hari meninggalkan puasa diganti dengan membayar uang seharga 1/2 sha' atau 1,5 kg beras kemudian dikali jumlah hari tidak berpuasa (jika pembayaran dilakukan di akhir Ramadhan).

Fidyah seringkali dinilai sebagai santunan atau sedekah untuk kaum fakir miskin. Oleh karena itu, belakangan lebih dianjurkan untuk membayarkan fidyah dalam bentuk uang, karena dinilai akan lebih bermanfaat.

Itulah di anataranya ulasan mengenai niat fidyah berikut tata cara pembayarannaya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kita sebagai seorang muslim. Amiin.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending