Bea Cukai Malang Tangkap Mobil Minibus Berisi 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Jum'at, 06 Januari 2023 08:00
Bea Cukai Malang Tangkap Mobil Minibus Berisi 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko


Kapanlagi Plus - Bea Cukai Malang menangkap sebuah mobil minibus yang tengah mengangkut 59 karton atau 1.711.000 batang rokok ilegal. Patroli petugas menjaring mobil syarat penumpang tersebut saat melintasi Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Hasil pemeriksaan tersebut didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BMC HT) Jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) atau rokok ilegal batangan sebanyak 59 karton dengan total 1.711.000 batang," kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang dalam keterangannya, Rabu (4/01).

1. Patroli Jadi Kegiatan Rutin

Gunawan menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan rutin dengan sasaran jasa ekspedisi dan jalur distribusi rokok ilegal. Saat itu Bea Cukai Malang juga menggelar pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Hasil pemeriksaan di ekspedisi juga ditemukan pengiriman BKC HT jenis SKM atau rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai.

"Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) / rokok ilegal," tegasnya.

2. Kerugian Sangat Besar

Hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp2.163.871.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.153.489.800,00. Barang hasil sitaan saat ini dibawa ke KPPBC TMC Malang guna menjalani proses lebih lanjut.

“Di Tahun 2023 ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal demi mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector,” tegasnya.

 

 

 

 

(kpl/dar/dyn)



MORE STORIES




REKOMENDASI