Advertorial

Belajar Dari Rumah Berlanjut, Begini Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Belajar Dari Rumah Berlanjut, Begini Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (c) Shutterstock

Kapanlagi.com - Belajar dari rumah sudah berlangsung hampir satu bulan. Hal ini terpaksa dijalankan mengingat munculnya pandemi Corona yang hampir terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Demi menekan penyebaran COVID-19, pemerintah melalui Kemendikbud pun menghimbau para pelajar untuk melanjutkan kegiatan belajar dari rumah.

Gara-gara pandemi Corona yang nggak kunjung kondusif pula, Mendikbud dalam hal ini Nadiem Anwar Makarim, sampai merilis sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (COVID-19).

Adapun SE tersebut berisi pembatalan Ujian Nasional (UN), hingga mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Menurut Mendikbud, UN nggak lagi menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi selanjutnya. Sebaliknya, guru menjadi tumpuan evaluasi para peserta didiknya, sementara kelulusan nanti dari pihak sekolah. Hal ini didasarkan pada UU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut, Mendikbud juga menjelaskan mekanisme Ujian Sekolah selanjutnya. Yang pasti, ujian atau tes yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka nggak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya SE tersebut. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes online, maupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan juga, yang dijelaskan di bawah ini:

1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini;

2. UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.

Cek juga video Mendikbud tentang Program #BelajarDariRumah berikut ini.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kly/tmi)

Rekomendasi
Trending