Berkas Harus Lengkap! Cara Pengaduan Korban Robot Trading Wahyu Kenzo

Penulis: Gilang Kurniawan

Diterbitkan:

Berkas Harus Lengkap! Cara Pengaduan Korban Robot Trading Wahyu Kenzo
istimewa

Kapanlagi.com - Korban kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus diidentifikasi. Jumlah pengaduan melalui nomor hotline +6281137802000 telah mencapai 1.423 pengaduan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, masyarakat yang melaporkan melalui hotline terus bertambah setiap hari. Hingga saat ini hotline masih terus dibuka.

"Tapi ini (pengaduan) harus ada rekening koran, mulai mendepositkan sampai sekarang. Selanjutnya menginformasikan akunnya apa," kata Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Rabu (15/3).

Penyidik akan melakukan audit dan mencocokan dengan pihak PT Pansaky Berdikari Bersama dan sistem di ATG. Sehingga akan diketahui jumlah yang didepositkan dan withdraw (penarikan) member tersebut.

"Sehingga ada prioritas pengembalian dari tersangka ini," tegasnya.

1. Libatkan Interpol?

Karena Kepolisian, saat ini selain berusaha mengungkap kasus penipuannya, juga berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi). Sehingga kerugian para korban bisa dikembalikan oleh tersangka.

Nantinya akan diatur melalui sebuah mekanisme dengan melibatkan pihak terkait. Sehingga dibutuhkan inventarisir data korban berikut kerugiannya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan para korban yang mengadu ke hotline tersebut bukan hanya dari Indonesia, tetapi beberapa juga dari luar negeri. Mereka di antaranya berasal dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak.

Korban dari dalam negeri, oleh nomor hotline akan diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Laporan dengan melampirkan bukti pendukung, seperti bukti transfer, rekening koran, akun ATG, dan bukti withdraw, apabila sudah pernah withdraw.

"Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol," tandasnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi bodong robot ATG yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan (RE). Kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang tersebut ditaksir mencapai Rp9 triliun.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending