Gedung Kembar Rajabaly Kayutangan Malang Disegel Kasus Wahyu Kenzo

Diperbarui: Diterbitkan:

Gedung Kembar Rajabaly Kayutangan Malang Disegel Kasus Wahyu Kenzo
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Gedung Kembar Rajabaly di Kawasan Kayutangan Kota Malang disegel dalam kasus Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Gedung penuh sejarah itu disegel dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Gedung bagian selatan di perempatan Rajabaly, Jalan Basuki Rachmat Nomor 81-83 Kota Malang itu dalam kondisi disegel spanduk dan stiker. Tidak tahu sejak kapan pemasangannya namun berdasarkan segel yang tertempel tercantum perintah penyegelan pada 27 Maret 2023.

"Untuk Kepentingan Penyidikan Tempat/ Barang Ini Disita dan Disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri Diancam Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun (Pasal 231 dan 233 KUHP)" demikian bagian tulisan segel tertempel di tembok sisi kanan rumah tersebut.

1. Penyitaan Penyidik

Sementara itu juga tertempel spanduk besar di sisi bagian selatan bangunan. Spanduk tersebut diikat dengan tali kuning di setiap sisinya.

"Tanah dan Bangunan Jalan Basuki Rahmad Nomor 81-83 Kota Malang Jawa Timur Sedang Dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Ijin Khusus Penyitaan Dari PN Malang," bunyi spanduk tersebut.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Objek Cagar Budaya

Bangunan yang disegel tersebut merupakan objek cagar budaya berada di sudut sisi selatan, yakni pertemuan Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Semeru. Sementara gedung kembarannya berada di sudut seberang utara yang dipisahkan Jalan Semeru.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyegelan bukan oleh Polresta Malang Kota, tetapi Bareskrim Polri.

Lokasi bangunan yang disegel berjarak sekitar 50 Meter dari bangunan mewah milik Wahyu Kenzo, yang sebelumnya juga disegel. Kedua bangunan berada di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

"Pagi mas, bukan Polresta tapi Bareskrim," tegas Kombes Pol Budi dalam pesannya, Jumat (14/4).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending