Didakwa Kasus TPPU, Pengacara Wahyu Kenzo Anggap Dakwaan JPU Kabur

Penulis: Anastasia Cecilia Ginting

Diperbarui: Diterbitkan:

Didakwa Kasus TPPU, Pengacara Wahyu Kenzo Anggap Dakwaan JPU Kabur
Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Sidang menghadirkan para terdakwa secara online yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. Sidang sendiri mengagendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan oleh penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pembacaan dakwaan sendiri telah dilaksanakan saat sidang perdana yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

 

 

 

1. Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Ungkap Eksepsi

Albert Evans Hasibuan selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker membacakan eksepsi dakwaan. Sedangkan penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, memilih tidak mengajukan eksepsi dan berlanjut ke agenda pembuktian.

"Kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan," tegas Albert Evans Hasibuan di PN Malang, Rabu (13/9).

Albert menilai kekaburan dakwaan terletak pada tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban dan jumlah kerugiannya. Selain itu juga menganggap adanya inkonsistensi atas dakwaan yakni terdakwa sebagai perorangan atau korporasi.

"Kerugian sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," jelasnya.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Keputusan Hakim

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, akan menjawab eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (20/9) mendatang.

"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya," katanya.

Ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mereka juga didakwa Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Ketiga juga terdakwa subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 milia

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending