Sadar Bisnis Wahyu Kenzo Akan Hadapi Masalah Hukum, Reymond Enovan: Tapi Investasi Masuk Terus

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diterbitkan:

Sadar Bisnis Wahyu Kenzo Akan Hadapi Masalah Hukum, Reymond Enovan: Tapi Investasi Masuk Terus
Reymond Enovan: Tapi Investasi Masuk Terus © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - RE atau Reymond Enovan tersangka kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, secara dini mulai menyadari bahwa bisnisnya akan menghadapi masalah hukum dan merugikan banyak orang. Tetapi investasi dari para member masih terus mengalir masuk, walaupun April 2022 sudah tidak dapat withdraw (ditarik).

"Menyadari (bermasalah dan merugikan orang), karena semua kasus-kasus trading lain mulai berguguran. Saya rasa ATG sama. Mungkin pergantian ke versi 2 itu sudah sangat-sangat tidak bisa withdraw (penarikan) sekitar bulan April 2022," aku Reymond Enovan saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (15/3).

Reymond Enovan adalah orang kepercayaan Wahyu Kenzo dan salah satu tim dari ATG. Posisi yang bersangkutan sebagai founder yang berada satu tingkat di bawah Wahyu Kenzo. Reymond Enovan menjadi tersangka kedua dan menjalani penahanan setelah Wahyu Kenzo.

1. Membangun Jaringan

Tugas Reymond di antaranya merekrut member dan memberi presentasi pada calon investor atau korban, sekaligus membangun jaringan.

Reymond mendapatkan keuntungan rabate yakni keuntungan ketika robot melakukan transaksi. Baik itu transaksi menang maupun kalah. Ia mendapatkan Rp100 dari setiap transaksi online setiap member deposit.

Reymond sendiri mengaku telah melakukan penarikan sebesar Rp10 Miliar dalam rentang sekitar 2 tahun. Baik dari nilai komisi maupun dan investasinya sebesar Rp2 Miliar.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Lebih dari 7 Ribu Member

"Withdraw 10 M. Saya jadikan aset, rumah," tegasnya.

Sistem mulai melambat, ditegaskan Reymond yakni pada awal 2022 dan April 2022 sudah tidak dapat ditarik lagi. Reymond sendiri telah berhasil merekrut lebih dari 7 ribu member.

"Saya nggak hitung, tapi sekitar 7 ribuan member. Dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.

Sementara, Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari tersangka diamankan barang bukti berupa buku tabungan, HP dan laptop. Data dalam laptop sedang dianalisa termasuk perkembangan aset yang dimiliki tersangka.

3. Untung Rp10 Miliar

"Termasuk dari pengembangan aset, dari mulai deposit sampai withdraw dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 Milliar," tegasnya.

Tersangka RE dijerat Pasal 65 (2) jo Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang+undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending