Cara Bikin Kartu Kuning Online dengan Mudah dan Praktis, Ketahui Juga Langkah-Langkah untuk Perpanjang

Cara Bikin Kartu Kuning Online dengan Mudah dan Praktis, Ketahui Juga Langkah-Langkah untuk Perpanjang
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Cara bikin kartu kuning online penting untuk diketahui, terutama bagi para pencari kerja. Pasalnya, kartu kuning sering kali menjadi salah satu persyaratan berkas saat melamar pekerjaan. Ya, seperti yang kita tahu ketika akan melamar pekerjaan, calon pelamar harus mempersiapkan beberapa berkas sebagai syarat, seperti surat lamaran, CV, portofolio, SKCK, dan terkadang termasuk kartu kuning.

Namun berbeda dengan surat lamaran atau CV yang bisa dibuat sendiri, kartu kuning harus dibuat Dinas Ketenagakerjaan. Untungnya, untuk membuat surat kuning, kita tak perlu repot-repot pergi ke Disnaker. Sebab, kita bisa mencoba cara bikin kartu kuning online, sehingga lebih praktis dan mudah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan tentang cara bikin kartu kuning online yang perlu diketahui calon pencari pekerjaan.

1. Mengenal Apa Itu Kartu Kuning

(credit: unsplash)

Sebelum tahu cara bikin kartu kuning online maupun offline, tentu kita perlu tahu apa itu sebenarnya kartu kuning. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kartu kuning merupakan surat atau kartu yang dikeluarkan Disnaker untuk para pencari kerja. Adapun pembuatan kartu ini sebenarnya bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Dalam kartu kuning akan terdapat data atau informasi pribadi dari pemegang kartu. Adapun data tersebut seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah atau universitas tempat mengenyam pendidikan. Kartu kuning ini nantinya bisa digunakan pemegangnya untuk melamar pekerjaan.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Syarat Bikin Kartu Kuning Online

Proses pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, proses pembuatannya juga mudah karena bisa dilakukan secara online. Meskipun, membuat kartu kuning secara offline sebenarnya juga tak kalah praktis. Nah, sebelum tahu cara bikin kartu kuning online maupun offline, penting untuk tahu persyaratannya lebih dahulu.

Berikut beberapa persyaratan dalam pembuatan kartu kuning.

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.

- Fotokopi KTP/SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.

- Fotokopi akte kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

3. Cara Bikin Kartu Kuning Online

(credit: unsplash)

Setelah mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, kalian bisa mulai cara bikin kartu kuning online. Caranya sangat mudah dan praktis, sehingga bisa kalian lakukan sendiri di rumah. Namun perlu diketahui, meski prosesnya dilakukan secara online, nantinya kalian tetap harus mengambil kartu kuning yang telah jadi ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Berikut langkah-langkah dalam cara bikin kartu kuning online.

- Pastikan semua berkas yang dibutuhkan telah siap.

- Jika sudah, silakan buka browser kemudian akses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id

- Setelah masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, kalian bisa pilih menu "Daftar".

- Isi data yang dibutuhkan sebagaimana yang kolom yang tersedia.

- Setelah mengisi data, lanjutkan mengisi data lainnya, seperti tentang akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

- Setelah akun jadi, unggah foto resmi ukuran 3x4.

- Selanjutnya, tinggal ikuti setiap perintah dan petunjuk.

- Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan" lalu secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.

- Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

- Terakhir, lakukan proses legalisasi kartu kuning.

4. Cara Bikin Kartu Kuning Offline

Walaupun mudah dan praktis, cara bikin kartu kuning online bisa saja terganggu karena sistem atau koneksi internet. Maka dari itu, dalam keadaan terdesak tak ada salahnya untuk tahu cara membuat kartu kuning secara offline. Caranya tak kalah mudah, kalian hanya perlu datang ke kantor Disnaker setempat membawa berkas persyaratan.

Namun untuk lebih jelasnya, kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

- Datangi kantor Disnaker setempat.

- Masuk ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Jika alami kesulitan, kalian bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Serahkan dokumen persyaratan.

- Tunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

- Setelah menunggu beberapa saat, kalian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

- Terakhir, lakukan proses legalisasi kartu kuning.

5. Cara Memperpanjang Kartu Kuning

(credit: unsplash)

Kartu kuning yang telah dibuat mempunyai masa aktif selama dua tahun. Apabila sampai dua tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan, bisa dilakukan perpanjangan. 

Cara memperpanjang kartu kuning tak kalah mudah. Pemegang kartu kuning hanya perlu membawa dokumen seperti fotokopi kartu kuning, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

Bawa dokumen tersebut ke kantor Disnaker. Namun perlu diketahui, pemegang kartu kuning tak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu. Sebab, kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun.

Itulah di antaranya ulasan tentang cara bikin kartu kuning online hingga cara untuk memperpanjangnya. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

Rekomendasi
Trending