Cara Membuat Kartu Kuning Langsung di Disnaker dan Secara Online, Ketahui Syarat yang Dibutuhkan

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Cara Membuat Kartu Kuning Langsung di Disnaker dan Secara Online, Ketahui Syarat yang Dibutuhkan
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Saat hendak melamar pekerjaan, pelamar akan diminta untuk menyertakan berbagai dokumen seperti surat lamaran, CV, fotokopi identitas diri, dan sebagainya. Di luar dokumen tersebut, tak jarang perusahaan juga meminta pelamar menyertakan kartu kuning alias AK-1. Oleh karena itu, cara membuat kartu kuning jadi hal penting untuk diketahui. Pasalnya, kartu ini tidak bisa dibuat sendiri layaknya surat lamaran kerja atau CV.

Bagi yang masih asing, kartu kuning adalah kartu sebagai penanda seseorang sedang mencari pekerjaan. Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ada di setiap kabupaten atau kota. Di dalam kartu kuning, nantinya akan memuat berbagai informasi pencari kerja seperti NIK, identitas diri, latar belakang pendidikan, dan sebagainya.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat kartu kuning, yaitu dengan datang langsung ke Disnaker domisili atau secara online. Kedua cara tersebut pada dasarnya sama-sama mudah dan praktis untuk dilakukan. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak ulasan terkait panduan membuat kartu kuning atau AK-1 berikut ini.

1. Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, tentu penting untuk tahu persyaratannya lebih dahulu. Sebab meski bisa diproses secara gratis, tetap terdapat beberapa persyaratan dalam membuat kartu kuning. Terlebih, dalam proses pembuatan kartu kuning melibatkan instansi pemerintahan, dalam hal ini Disnaker. Adapun beberapa syarat dalam membuat kartu kuning adalah sebagai berikut.

1) Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi. Disarankan juga untuk membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.

2) Fotokopi KTP/SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.

3) Fotokopi akte kelahiran.

4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5) Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung

Seperti yang disinggung di awal bahwa ada dua cara membuat kartu kuning. Salah satunya, bisa secara langsung dengan mendatangi Disnaker yang terdapat di setiap kabupaten atau kota. Tentunya saat mendatangi Disnaker, pembuat kartu kuning harus memastikan persyaratan yang dibawanya sudah lengkap. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah dalam membuat kartu kuning secara langsung.

1) Datang ke kantor Disnaker setempat.

2) Kunjungi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Jika kesulitan dalam menemukannya, kalian bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3) Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4) Berikutnya, kalian akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5) Setelah itu, kalian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6) Proses terakhir yaitu legalisasi kartu kuning. Pada proses ini, kalian akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

3. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Selain dengan datang langsung ke Disnaker setempat, kalian juga bisa mencoba cara membuat kartu kuning secara online. Cara ini akan sangat cocok dilakukan untuk kalian yang mager dan ingin melakukannya secara lebih praktis. Berikut cara pembuatan kartu kuning secara online.

1) Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id

2) Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, kalian bisa pilih menu "Daftar".

3) Isi data yang dibutuhkan. Kurang lebih akan ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4) Setelah mengisi data di atas, kalian akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5) Jika akun sudah jadi, pastikan kalian sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6) Ikuti setiap perintah dan petunjuk yang ada dan isi semua data yang dibutuhkan. Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan".

7) Setelah klik tombol "Save" atau "Simpan", secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.

8) Selanjutnya, kalian tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

9) Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang kalian perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus.

4. Cara Memperpanjang Kartu Kuning

Perlu diketahui, bahwa kartu kuning atau AK-1 ternyata masa berlaku. Jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan, maka pemilik kartu bisa melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, di samping cara membuat kartu kuning, cara memperpanjangnya juga tak kalah penting untuk dipahami.

Cara memperpanjang kartu kuning sangatlah mudah, pemegang kartu hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Disnaker. Selain itu, pemegang kartu kuning tak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu. Sebab, kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun.

Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning? Berikut beberapa di antaranya.

1) Fotokopi kartu kuning lama (yang akan diperpanjang)

2) Fotokopi KTP

3) Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)

4) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Itulah di antaranya ulasan tentang cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui setiap pencari kerja. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending