Cara Daftar BLT UMKM Online, Pahami Syarat-syarat dan Langkah-langkahnya

Diterbitkan:

Cara Daftar BLT UMKM Online, Pahami Syarat-syarat dan Langkah-langkahnya
Cara Daftar BLT UMKM Online (credit: unsplash)
Kapanlagi.com -

Pemerintah terus memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Program ini bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil agar tetap bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Dengan akses yang kini semakin mudah, kalian bisa melakukan cara daftar BLT UMKM online hanya melalui perangkat HP.

Namun, untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, penting bagi kalian untuk memahami syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ada beberapa langkah yang perlu diikuti agar data kalian terverifikasi dengan benar.

Untuk lebih jelasnya, berikut panduan lengkap cara daftar BLT UMKM online termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Syarat Mendaftar UMKM

Sebelum memulai proses pendaftaran BLT UMKM, sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang benar-benar memenuhi kriteria.

Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses pendaftaran:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

  • Tidak bekerja sebagai pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI, atau POLRI.

  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau KUR.

  • Jika KTP dan domisili usaha berbeda, lampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Mendaftarkan UMKM via HP

Proses pendaftaran BLT UMKM kini semakin mudah dengan adanya fasilitas online yang dapat diakses melalui HP. Dengan langkah-langkah sederhana, kalian dapat mendaftarkan usaha mikro kalian tanpa harus keluar rumah.

Berikut panduan cara mendaftarkan UMKM via online di HP:

  1. Siapkan KTP, alamat domisili sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.

  2. Login ke laman oss.go.id.

  3. Klik menu Perizinan Usaha untuk memulai proses pendaftaran.

  4. Pilih menu Perseorangan.

  5. Klik Pendaftaran NIB, kemudian isi sesuai jenis usaha yang dimiliki.

  6. Isi formulir untuk menyimpan data penerima BLT UMKM sebagai bukti pencairan BPUM.

  7. Klik Simpan untuk memvalidasi dan memverifikasi data.

  8. Klik menu Lanjutkan.

  9. Klik menu Tambah Usaha untuk menambahkan jenis usaha kalian.

  10. Lengkapi formulir dengan informasi yang diminta di laman tersebut.

  11. Klik Simpan.

  12. Pilih opsi Selanjutnya dan beri tanda ceklis pada pertanyaan yang diberikan.

  13. Klik menu NIB, dan data kalian akan terdaftar.

3. Cara Daftar Bantuan UMKM Online

Selain melalui HP, pendaftaran BLT UMKM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah. Cara ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Koperasi.

Berikut adalah panduan cara daftar BLT UMKM secara online dengan langkah-langkah yang praktis:

  1. Siapkan dokumen penting seperti KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha, dan nomor telepon aktif.

  2. Buka laman oss.go.id dan login.

  3. Pilih menu Perizinan Usaha.

  4. Klik Perseorangan dan pilih Pendaftaran NIB.

  5. Isi formulir sesuai jenis usaha yang dijalankan.

  6. Klik Simpan untuk verifikasi data.

  7. Klik Tambah Usaha untuk menambahkan jenis usaha kalian.

  8. Klik Simpan, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya hingga selesai.

4. Cara Cek BLT UMKM Online

Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya adalah memeriksa status bantuan kalian. Pemerintah menyediakan dua opsi utama untuk pengecekan, yaitu melalui laman BNI dan BRI. Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini, kalian dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau belum.

Untuk BNI:

  1. Buka laman https://banpresbpum.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Klik Cari dan tunggu hasil notifikasi apakah kalian terdaftar sebagai penerima.

Untuk BRI:

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

  2. Masukkan NIK dan kode verifikasi.

  3. Klik Proses Inquiry untuk melihat status bantuan.

Itulah di antaranya ulasan terkait panduan cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM secara online. Kalian bisa langsung mencobanya sekarang, kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)