Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Haji menjadi salah ibadah yang setidaknya dilakukan dalam sekali seumur hidup oleh setiap orang muslim. Dan ibadah ini menjadi salah satu ibadah impian yang ingin dilakukan oleh banyak sekali umat muslim dunia. Namun sebelum itu, kalian harus mengetahui terlebih dahulu cara daftar haji sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah suci ini. Terutama cara daftar haji reguler yang banyak diminati.
Haji reguler merupakan haji yang biayanya paling murah dari haji lainnya. Saat ini ada dua cara daftar haji, yaitu ada haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Perbedaan keduanya hanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapat.
Cara daftar haji reguler dibagi menjadi dua, yaitu membuat tabungan haji dan mendaftar di Kementerian Agama. Namun selain dua ini, kalian juga harus mengikuti prosedur yang lainnya. Kira-kira apa dan bagaimana ya cara daftar haji reguler? Dilansir dari berbagai sumber, yuk langsung saja dicek KLovers.
Advertisement
Ilustrasi (credit: Freepik)
Cara daftar haji reguler yang pertama yaitu dengan membuka tabungan haji. Hal ini wajib dilakukan oleh kalian yang akan melaksanakan haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jadi sebelum kalian melakukan melakukan pendaftaran di Kementerian Agama, kalian wajib membuka tabungan terlebih dahulu. Baru setelah membuka tabungan kalian bisa melakukan pendaftaran.
Kalian bisa membuka tabungan yang sesuai ditunjuk oleh pemerintah. Cara membuka rekening tabungan haji cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang Rp 25 juta sebagai setoran awal. Nominal tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran haji regular dengan melakukan pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25 juta. Selain itu hal ini juga untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Cara mendaftar haji yang kedua yaitu dengan menandatangani surat pernyataan haji. Setelah memiliki tabungan haji sebagai cara daftar haji reguler, selanjutnya kalian diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Dan surat pernyataan ini harus diisi oleh kalian yang melaksanakan haji ya KLovers, atau bisa dibantu dengan pihak keluarga yang lain untuk menandatangani surat pernyataan persyaratan haji.
Advertisement
Ilustrasi (credit: Freepik)
Selanjutnya calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Setelah itu, kalian akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor validasi ini perlu kalian simpan dan perhatikan baik-baik ya KLovers. Jangan sampai kehilangan nomor validasi tersebut.
Setelah semua selesai, cara daftar haji yang selanjutnya yaitu dengan mendatangi kementerian agama di kabupaten atau kota untuk mendaftar. Dokumen bukti setoran awal kemudian ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai. Setelah itu calon jemaah haji diminta untuk datang ke Kementerian Agama membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
Ilustrasi (credit: Freepik)
Dan berikut ini berkas serta persyaratan, sebagai salah satu cara daftar haji reguler:
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
- Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Kemudian setelah itu nantinya pihak bank akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian akan dibuatkan beberapa berkas seperti:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Dan cara daftar haji terakhir yaitu dengan mendatangi Kementerian Agama. Bila semua urusan telah selesai kalian bisa melanjutkan cara daftar haji reguler dengan langsung ke kantor Kementerian Agama. Disarankan calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang.
Dan sampai di sana, kalian akan melakukan beberapa prosedur cara daftar haji regular. Sehingga kalian bisa mempersiapkan apa saja yang harus dibawa saat berada di Kementerian Agama. Dan inilah beberapa cara daftar haji di Kementerian Agama:
- Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
- Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
- Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
- Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
- Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating. Selanjutnya, petugas juga akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag.
Itulah beberapa cara daftar haji reguler yang wajib kalian ketahui sebelum melakukan pendaftaran haji. Menjadi ibadah wajib yang diimpikan semua umat muslim, semoga KLovers diberikan kemudahan untuk keberangkatan dalam menunaikan ibadah haji ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/dhm)
Advertisement
for Revenge Digadang-Gadang Bakal Jadi Salah Satu Band Living Legend di Indonesia
9 Potret Zumi Zola dan Putri Zulhas di Resepsi Pernikahan, Bahagia Pamer Buku Nikah Setelah Akad di Madinah
Penampilan Desy Ratnasari di Resepsi Pernikahan Putri Zulhas Jadi Sorotan, Disebut Awet Muda
James Riady Kunjungi Jokowi di Solo, Meneruskan Warisan Ayahnya di Lippo Group
Profil Ustaz Zakir Hussain, Sang Maestro Tabla dengan Lima Penghargaan Grammy