Cara Registrasi Kartu IM3 Lengkap dengan Contoh, Bisa Dilakukan dengan mudah dan Praktis

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Cara Registrasi Kartu IM3 Lengkap dengan Contoh, Bisa Dilakukan dengan mudah dan Praktis
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Setiap pengguna kartu provider terutama jenis prabayar, kini diwajibkan untuk melakukan registrasi. Bahkan pemerintah sudah menetapkan hal ini sebagai aturan wajib melalui Peraturan Kominfo No. 12/2016. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah risiko penyalahgunaan seperti penipuan dengan modus telpon atau sms. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui tata cara registrasi kartu IM3 bagi penggunanya.

Pasalnya, setiap kartu provider mempunyai tata cara registrasi yang berbeda-beda. Maka dari itu, sudah seharusnya pengguna kartu IM3 tahu cara pendaftaran yang benar dan sesuai. Agar pengguna kartu IM3 tidak salah format kemudian dinyatakan gagal melakukan registrasi. Sebab, kegagalan proses registrasi bisa berakibat pada kartu provider tidak bisa digunakan.

Khusus kartu IM3, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi. Untuk mengetahui cara-cara tersebut, langsung saja simak ulasan beberapa cara registrasi kartu IM3 berikut ini.

1. Dampak Jika Tidak Melakukan Registrasi

Karena telah ditetapkan sebagai aturan wajib, maka setiap pengguna kartu IM3 diharuskan melakukan proses registrasi yang telah ditetapkan. Terlebih, terdapat beberapa konsekuensi yang akan diterima seseorang yang tidak melakukan registrasi. Adapun beberapa konsekuensi tidak melakukan registrasi antara lain, sebagai berikut.

1) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).

2) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).

3) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Data yang Harus Dipersiapkan

Secara umum, proses registrasi kartu provider prabayar sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Pengguna hanya perlu memasukkan sejumlah data pribadi. Oleh sebab itu, sebelum melakukannya kalian perlu menyiapkan data yang dibutuhkan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan Kominfo No. 12/2016. Adapun, data diri yang diperlukan untuk melakukan cara registrasi kartu IM3 adalah nomor KTP (NIK) dan nomor KK.

 

3. Cara Registrasi Kartu IM3 Lewat SMS

Seperti yang telah disinggung di awal, pendaftaran atau registrasi kartu IM3 bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satu yang paling mudah ialah melalui SMS. Pengguna kartu IM3 bisa mendaftarkan kartu mereka hanya dengan mengirimkan SMS yang sesuai dengan format yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut cara registrasi kartu IM3 lewat sms.

1) Pertama, siapkan data NIK dan nomor KK.

2) Buka fitur SMS di hp kalian, kemudian ketik pesan dengan format:

NIK#Nomor Kartu Keluarga#

(contoh 1234567890123456#1234567890123456#)

3) Kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.

4) Setelah itu, kalian tinggal menunggu adanya sms balasan berupa pemberitahuan bahwa proses registrasi telah berhasil dilakukan.

 

4. Cara Registrasi Kartu IM3 lewat Website

Di samping melalui SMS, indosat sebagai perusahaan penyedia layanan IM3, juga menyediakan layanan registrasi melalui website resmi khusus untuk penggunanya. Proses registrasi kartu IM3 melalui website, bisa dilakukan dengan mengunjungi website https://myim3.indosatooredoo.com/registration. Setelah itu, kalian bisa mengikuti langkah-langkah dalam cara registrasi kartu IM3 lewat website berikut:

1) Buka browser, lalu akses situs https://myim3.indosatooredoo.com/registration

2) Masukkan nomor Indosat kalian pada kolom yang tersedia.

3) Selanjutnya, masukan nomor NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.

4) Klik kotak dialog bertuliskan "I am not a robot".

5) Klik menu periksa

 

5. Cara Registrasi IM3 dengan Lewat Call Center atau Langsung ke Gerai

Cara registrasi kartu IM3 yang ketiga sekaligus terakhir yaitu dengan menghubungi call center atau langsung ke gerai. Cara ketiga ini bisa jadi alternatif yang kalian lakukan apabila cara pertama dan kedua tidak berhasil.

Kalian bisa menghubungi call center, kemudian mengikuti arahan yang diberikan. Jangan lupa, untuk mempersiapkan NIK dan nomor KK. Adapun nomor call center indosat yaitu (021) 30003000. Petugas di call center atau gerai akan langsung membantu kalian dalam melakukan registrasi.

Untuk cara registrasi kartu IM3 langsung di gerai, kalian bisa langsung datang dengan membawa KTP dan KK. Sama halnya via telepon call center, pegawai di gerai resmi indosat akan membantu kalian dalam melakukan proses registrasi.

 

6. Cara Cek Status Registrasi Kartu IM3

Umumnya, setelah proses registrasi kartu IM3 dinyatakan berhasil, pengguna akan memperoleh pemberitahuan. Namun, karena kesalahan atau gangguan sistem dimungkinkan, pemberitahuan tersebut tidak sampai ke pengguna. Namun, jika mengalami hal tersebut kalian tak perlu khawatir. Pasalnya, kalian bisa melakukan pengecekan sendiri. Caranya sangatlah mudah, kalian hanya perlu mengirimkan sms ke nomor 4444 dengan dua format berikut:

1) INFO#No_NIK (contoh: INFO#1234567890123456)

2) INFO#MSISDN

Itulah di antaranya 3 cara registrasi kartu IM3 yang bisa dilakukan lewat sms, website, dan menghubungi call center. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending