Dua Santri Tersangka Penganiayaan di Ponpes Malang, Kemungkinan Bertambah

Dua Santri Tersangka Penganiayaan di Ponpes Malang, Kemungkinan Bertambah
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Kapanlagi.com - Dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas sesama santri di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi masih terus melakukan penyelidikan sehingga memungkinkan bertambahnya tersangka baru.

"Bisa dimungkinkan bertambah. Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari para saksi," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (22/12).

1. Tersangka Merupakan Santri

Iptu Wahyu menambahkan, kedua tersangka juga merupakan santri Pondok Pesantren tersebut. Tersangka diduga melakukan pemukulan yang diikuti oleh para santri lain.

"Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dua orang tersangka ini yang melakukan pemukulan. Kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," jelasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Salah Satu Tersangka di Bawah Umur

Wahyu mengatakan satu tersangka masih di bawah umur sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai undang-undang Peradilan Anak. Sedangkan tersangka lain sudah dewasa dan menjalani penahanan.

"Untuk yang ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami melakukan penahanan," jelasnya.

3. Saksi Sudah Diperiksa

Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Ponpes, korban dan keluarganya. Lima orang dari Ponpes telah dimintai keterangan dengan rincian tiga orang dari Pondok Pesantren, Kepala Pondok dan 2 Petugas keamanan pondok.

MF (16) mengalami penganiayaan dan harus mendapat tujuh jahitan di pelipis mata serta memar di dada. Korban dianiaya oleh puluhan teman-temannya karena dituduh mengambil uang milik santri lain.

"Jadi berawal dari korban pertama kali dituduh melakukan pencurian. Namun pada saat dilakukan interogasi korban tidak mengakui, kemudian dilakukan perundungan," katanya.

4. Kronologis Penganiayaan

MF mengalami penganiayaan Jumat (16/12) dini hari dalam tiga gelombang sampai dini hari. Penganiayaan dilakukan oleh puluhan teman-temannya di kamar berbeda-beda.

MF mengaku penganiayaan menggunakan tangan kosong dan tendangan. Bahkan, salah satu pelaku memukul memakai es balok. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis hingga harus mendapatkan tujuh jahitan. 

"Perundungan dilakukan di tiga titik, pertama di kamar korban, kemudian berpindah dan sampai akhirnya di posisi ketiga korban mengalami pemukulan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka," jelasnya.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending