Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Banyak orang sering kali keliru, menganggap panitia zakat dan amil adalah dua hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mari kita telusuri lebih dalam!
Panitia zakat fitrah biasanya dibentuk oleh masyarakat di lingkungan sekitar, seperti di masjid, mushola, atau perumahan. Tugas mereka adalah membantu mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah atau zakat mal. Namun, perlu diketahui bahwa panitia ini tidak memiliki legalitas formal seperti amil zakat fitrah.
Mereka beroperasi berdasarkan kesepakatan dan musyawarah dari masyarakat setempat. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara panitia dan amil zakat? Simak penjelasan berikutnya untuk menemukan jawabannya!
Advertisement
Dalam dunia zakat, terdapat perbedaan penting antara Amil dan panitia zakat yang perlu dipahami.
Menurut fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, Amil adalah individu atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat, baik melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun LAZ, sehingga mereka memiliki legitimasi yang sah.
Sementara itu, panitia zakat biasanya merupakan orang-orang yang ditunjuk oleh masyarakat tanpa pengesahan resmi, sehingga status mereka berbeda.
Amil berhak menerima zakat yang sewajarnya jika tidak mendapat gaji dari pemerintah atau lembaga swasta, sedangkan panitia zakat tidak berhak menerima zakat kecuali jika mereka termasuk dalam tujuh kelompok yang berhak.
Dalam struktur ini, Amil berfungsi sebagai wakil dari mustahiq (penerima zakat), sedangkan panitia zakat berperan sebagai wakil muzakki (pemberi zakat), menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan ibadah yang mulia ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam pengelolaan zakat, terdapat perbedaan signifikan antara Amil dan panitia zakat.
Zakat yang diserahkan kepada Amil dianggap sah meskipun belum disalurkan kepada mustahiq, sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia baru sah setelah sampai ke mustahiq.
Jika Amil menyerahkan zakat setelah Idul Fitri, statusnya tetap sah karena ia juga bisa dianggap mustahiq. Sebaliknya, jika panitia melakukannya, zakat tersebut tidak sah dan muzakki belum memenuhi kewajibannya.
Kesalahan distribusi oleh Amil tidak membatalkan keabsahan zakat, sementara kesalahan panitia dapat mengharuskan muzakki untuk mengeluarkan zakat kembali.
Amil juga diizinkan menggunakan dana zakat untuk biaya operasional, sedangkan panitia tidak. Memahami perbedaan ini penting untuk memastikan penyaluran zakat yang tepat. Wallahu A'lam.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rao)
Advertisement
Kegiatan Seru Saat Lebaran untuk yang Tidak Mudik, Agar Liburan Tetap Berkesan
Hukum Mengucapkan Selamat Idul Fitri: Apa yang Perlu Anda Pahami
Resep Opor Ayam Kampung Spesial untuk Meriahkan Idul Fitri 2025
Mudik di Kampung Halaman Suami, Ini Potret Memukau Dinda Hauw Berpose di Pantai
Penampilan Baru G-Dragon saat Gelar Konser Solo di Seoul Sukses Bikin Fans Terpukau