Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Menjadi warga negara Indonesia yang baik, kalian juga harus mengetahui jenis-jenis pajak yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilunasi. Pajak sendiri merupakan pungutan bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Dalam artian, uang pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Perlu kalian ketahui pula, jika secara umum pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan. Sedangkan pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah setingkat provinsi maupun kabupaten kota. Nah, sebagai wajib pajak, mungkin kalian masih bingung dan belum mengetahui sistem pajak di Indonesia. Untuk menambah pengetahuan kalian tentang pajak, berikut ini jenis pajak yang ada di Indonesia beserta penjelasan lengkapnya.
(credit: freepik)
Jenis pajak yang pertama yaitu pajak penghasilan yang termasuk jenis pajak pusat. Jenis pajak ini dikenakan kepada orang atau pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak penghasilan sendiri dapat berupa usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Selanjutnya, jenis pajak pertambahan nilai juga termasuk ke dalam jenis pajak pusat. PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. DI Indonesia, besarnya PPN adalah 10% untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan 0% untuk ekspor.
Advertisement
(credit: freepik)
Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
-Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
-Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
-Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
-Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
-Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, jenis pajak yang yang perlu kalian ketahui yaitu bea materai. Bea materai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Untuk surat-surat dan akta-akta notaris dan Pembuat Akta Tanah, bea materainya pada umumnya sebesar Rp6.000. Surat yang memuat jumlah uang, kalau nilainya kurang dari Rp250.000 tidak ada bea materai, antara Rp250.000 - Rp1.000.000 dikenakan bea materai Rp3.000, dan di atas Rp1.000.000 ada bea materai Rp6.000.
(credit: freepik)
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak pusat untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangka untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan, dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah.
Hal tersebut mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, selain pajak pusat juga terdapat pajak daerah. Pajak Provinsi adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, meliputi Pajak Kendaraan termasuk di dalamnya adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Kemudian ada juga Pajak Kabupaten/Kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota. Berupa pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, parkir, air tanah, dan sebagainya.
Itulah sederet jenis pajak mulai dari pajak pusat hingga pajak daerah. Semoga bisa menambah pengetahuan kalian ya. Semoga bermanfaat.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Keutamaan Puasa Syawal dan Pahala yang Dijanjikan oleh Allah SWT
Tradisi Binarundak Suku Mongondow: Nasi Massal di Tepi Jalan untuk Memeriahkan Idulfitri
Momen Nicholas Saputra Bikin Ketupat Lebaran, Cincin di Jari Manis Bikin Salah Fokus
Potret Kris Dayanti dan Keluarga Rayakan Lebaran di Singapura, Nggak Canggung Berbaur dengan Warga
Potret Pernikahan Danilla Riyadi yang Digelar Secara Sederhana dan Diam-diam di KUA