Karyawan Diduga Lakukan Penggelapan di Bisnis Restorannya, Chef Chandra Lapor Polisi

Karyawan Diduga Lakukan Penggelapan di Bisnis Restorannya, Chef Chandra Lapor Polisi
Chef Chandra lapor polisi © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Chef Chandra Yudasswara melaporkan kasus penggelapan yang diduga dilakukan karyawan di bisnis restorannya di Kota Malang. Kasusnya saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota dan telah memasuki tahap penyidikan.

Chef Chandra selaku Grand Concept dan Owner The Nine House Kitchen Alfresco Malang. Bisnisnya belum genap tiga bulan berjalan, tetapi mengalami masalah penggelapan yang diduga dilakukan karyawannya sendiri.

"Kita mulai perjalanan selama 2 bulan menuju ke tiga bulan, berdasarkan audit finance kami menemukan ketidakwajaran. Baru dua bulan kita sudah diberi cobaan," kata Chef Chandra, Rabu (30/6).

1. Alami Kerugian yang Tidak Wajar

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Pasca mengidentifikasi adanya ketidakwajaran, kata Chef Chandra, mulai dilakukan audit secara mendalam. Lewat audit ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakan penggelapan.

"Dalam kurun waktu 2 bulan, bisa dikatakan kerugian yang kita hadapi cukup untuk membuka perhatian saya. Jujur saya tidak berada di Malang, waktu masa pre-opening Ramadan, saya baru sempat datang lagi ke Malang 10 hari terakhir," jelasnya.

2. Serahkan Bukti ke Pihak Berwajib

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Chef Chandra mengaku telah menemukan bukti-bukti penggelapan oleh pelaku berikut keterangan saksi. Bukti tersebut telah diserahkan ke kepolisian Polresta Malang Kota.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Juli 2021. Laporan atas nama Andre Setiawan, selaku Humas The Nine House Kitchen Alfresco, sementara sebagai terlapor, MTS (36) pegawai pembelian.

Shinta Halim, selaku kuasa hukum mengungkapkan pelaku membuat invoice dan nota palsu pembelian. Nota tersebut dirancang pelaku dengan harga yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh supplier.

"Barang pembuktiannya sudah diserahkan kepada penyidik," tegasnya.

3. Laporan Masuk Tahap Penyidikan

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Namun baik Chef Chandra maupun Shinta Halim menolak mengungkapkan nilai kerugian dalam kasus tersebut. Keduanya menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan terkait penggelapan dengan terlapor MTS yang saat memasuki tahap penyidikan.

"Iya benar, baru masuk proses penyidikan dan masih perlu pendalaman," kata Tinton.

MTS sendiri sebelumnya telah melaporkan JF, bos karaoke Nine Club atas tuduhan penganiayaan. JF dikatakan melakukan penganiayaan saat cross cek keuangan atas dugaan penggelapan. JF pun ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang satpam atas tindakan tersebut.

Rekomendasi

Trending