Kolom Kepercayaan Hadir di KTP, Masyarakat Adat Makin Dukung Kinerja Jokowi

Penulis: Tyssa Madelina

Diperbarui: Diterbitkan:

Kolom Kepercayaan Hadir di KTP, Masyarakat Adat Makin Dukung Kinerja Jokowi e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kapanlagi.com - Bhineka Tunggal Ika. Seperti yang telah kita ketahui, selain terdiri dari 5 agama yang telah diakui oleh negara, Indonesia juga memiliki kurang lebih 187 aliran kepercayaan. Namun sayangnya, sebelum ini para penganut aliran kepercayaan seolah merasa bukan bagian dari penduduk Indonesia karena tidak adanya kolom tersebut di KTP.

Di era Pemerintahan Jokowi, semua peraturan yang bersifat diskriminatif tersebut akhirnya dihapuskan. Setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan, saat ini para penganut kepercayaan bisa mengisi kepercayaan mereka dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola menyatakan bahwa dengan keputusan terbaru ini, para masyarakat adat akan merasa dihargai. Sehingga kepercayaan mereka akan kinerja pemerintah juga bertambah."Tentu mereka akan mendukung, terserap ke yang NKRI, Pancasila dan sebagainya," ujarnya di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) seperti dilansir dari Merdeka.

Setelah memiliki KTP, para penganut kepercayaan akan mendapat hak dan kewajiban yang sama seperti masyarakat lainnya. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Melalui putusan ini, para penganut aliran kepercayaan akan diakui secara penuh hak dan sipilnya. Sehingga mereka bisa mendapat fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya KTP, mereka bisa menggunakan fasilitas BPJS dan Kartu Pintar yang selama ini belum pernah mereka rasakan.

Selain merasakan keuntungan dari segi finansial, mereka juga mendapat manfaat secara sosial. Seperti berkurangnya diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan dan cibiran dari masyarakat. Karena dengan adanya KTP, mereka akhirnya memiliki status hukum yang sah dengan masyarakat lainnya.

Namun, Thamrin tak menampik bahwa selama masyarakat masih belum memahami betul istilah Bhineka Tunggal Ika, perilaku penindasan oleh oknum kemungkinan akan tetap ada. "Mereka bisa saja dikucilkan tetapi setiap dikucilkan akan lapor Bupati, Wali Kota, saya warga negara punya KTP. Jadi selama ini mereka diam dan tidak bisa protes, sekarang bisa protes," jelasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/tmd)