Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kalian yang berkecimpung di dunia seni dan akademik, tentu sudah tidak asing dengan istilah copyright. Ya, pasalnya di bidang seni dan akademik, copyright jadi hal yang sangat dijunjung. Namun arti copyright sebenarnya hanya penting diketahui oleh mereka yang berkesenian dan aktif di dunia akademik. Pengetahuan tentang copyright juga perlu dipahami oleh masyarakat umum.
Copyright secara singkat sering dipahami sebagai hak cipta. Adanya copyright atau hak cipta melindungi suatu hasil karya dari berbagai bentuk pembajakan. Oleh sebab itu, arti copyright perlu diketahui oleh siapapun bukan saja pelaku seni dan pendidikan. Pasalnya, copyright bersinggungan dengan karya atau berbagai hal yang dihasilkan dari ide atau buah pikiran.
Untuk mengetahui arti copyright lebih mendalam, langsung saja simak ulasan berikut yang telah kapanlagi.com rangkum dari berbagai sumber.
Advertisement
(credit: unsplash)
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, arti copyright sering kali disamakan dengan hak cipta atau hak paten. Jika dijabarkan lebih lanjut, sesuai dengan namanya hak cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta atas suatu karya atau ide. Karena bersifat ekslusif, artinya tidak ada orang lain yang berwenang untuk memperbanyak atau meniru tanpa seizin pencipta atau pemilik copyright.
Arti copyright merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya, hak ini memberikan kepemilikan penuh suatu karya dan ide gagasan pada pencipta. Sehingga artinya, apabila suatu saat ditemukan karya atau ide yang serupa, maka dipastikan karya atau ide tersebut merupakan tiruan yang telah melanggar copyright.
Dilansir dari merdeka.com, copyright bisa diterapkan pada berbagai jenis karya. Adapun berbagai jenis karya yang bisa didaftarkan copyright adalah sebagai berikut.
1. Karya atau ide yang dituangkan dalam bentuk tulisan, misalnya pada buku, artikel, review, puisi, esai, blog, drama, dan film.
2. Karya atau ide yang dituangkan dalam situs web, baik dalam bentuk teks, gambar, grafik, termasuk desain dan tata letaknya.
3. Karya atau ide pemrogram komputer baik yang dibuat untuk kebutuhan bisnis, pribadi, dan hiburan
4. Karya atau ide yang diwujudkan dalam gambar, video, atau audio, film, program TV, dan podcast.
5. Karya atau ide yang diwujudkan dalam musik, meliputi lirik dan instrumental, baik yang direkam maupun dimainkan.
6. Karya atau ide yang bersifat artistik, misalkan lukisan, gambar, patung, grafik, peta, bagan, dan fotografi.
7. Karya atau ide desain arsitektur: tata bangunan kota, komersial, dan tempat tinggal, jembatan, jalan raya, terowongan, dan sebagainya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(credit: unsplash)
Dilansir dari situs copyrightalliance.org, adanya copyright mempunyai satu fungsi utama yaitu sebagai bentuk penghargaan. Copyright menjadi penghargaan mendasar dan ekslusif untuk pencipta suatu karya bisa penulis, desainer, pelukis, pembuat lagu, komposer, dan sebagainya.
Copyright menjadi hak eksklusif tertentu kepada pencipta yang memungkinkan pencipta tersebut untuk melindungi suatu karya kreatif dari tindak kejahatan. Adapun tindak kejahatan yang dimaksud meliputi pencurian, pemanfaatan secara komersil tanpa izin, pembajakan, dan sebagainya.
Adanya copyright yang diwujudkan dalam undang-undang hak cipta juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat umum dalam mengakses ke karya kreatif. Sebab, copyright akan membuat seorang pencipta atau pemilik gagasan lebih tenang dalam menyebarkan gagasan atau karya yang dimilikinya secara luas. Pencipta dan pemilik karya tak perlu khawatir akan adanya tindak pencurian dan pembajakan.
Advertisement
(credit: unsplash)
Hak cipta atau copyright bisa didapatkan melalui proses pendaftaran atau pengajuan. Di Indonesia, proses pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyampaikan pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Oleh karena itu, rasanya mempelajari arti copyright tak akan lengkap tanpa mengetahui tata cara pengajuannya. Berikut adalah tata cara mengajukan hak cipta atau copyright ke lembaga Dirjen HKI.
- Pertama buka browser, kemudian akses situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs tersebut, selanjutnya lakukan proses registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Apabila sudah berhasil mendapatkan username dan password, langsung saja login menggunakan username dan password tersebut.
- Berikutnya, silakan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Selanjutnya, kalian akan mendapatkan notifikasi terkait jumlah yang harus dibayarkan beserta metode pembayaran yang dapat dipilih.
- Lakukan proses pembayaran sesuai dengan kode pembayaran pendaftaran yang telah kalian pilih sebelumnya.
- Pihak Dirjen HKI akan membutuhkan waktu untuk melakukan proses pengecekan.
- Setelah proses pengecekan berakhir, kalian akan mendapatkan pemberitahuan bahwa pendaftaran pencatatan hak cipta kalian telah disetujui. Selain itu, kalian juga akan mendapatkan sertifikat yang dapat dipergunakan sebagai bukti.
- Unduh dan cetak sertifikat hak cipta secara mandiri.
Itulah di antaranya ulasan tentang arti copyright dan fungsinya, serta cara untuk mengajukannya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kalian!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/gen/psp)
Advertisement
Fakta-Fakta dan Sinopsis Tentang Serial Ramadan Malaysia 'BIDAAH' yang Viral di TikTok
7 Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Liburan Tanpa Anak-Anak, Vibes Bulan Madu Romantis di Spanyol
Potret Cantik Lyodra Lliburan ke Jepang, Outfit Kimono Bikin Makin Kinclong
Memahami 5 Tata Cara Lamaran Adat Jawa yang Penuh Makna Filosofis
SM Entertainment Perkenalkan Trainee ke-11, Bernama Hamin yang Punya Paras Rupawan