Menjelang Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapan yang Perlu Diketahui

Menjelang Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapan yang Perlu Diketahui
Pemilihan kepala daerah. (credit: jabarprov.go.id)

Kapanlagi.com - Pilkada Serentak 2024 siap mengguncang panggung demokrasi Indonesia! Pada Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat akan bersatu untuk menyalurkan suara mereka dalam pemilihan yang melibatkan 37 dari 38 provinsi di Tanah Air. Dalam momen bersejarah ini, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa Pilkada adalah langkah monumental untuk memberi kesempatan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Namun, ada yang menarik di Yogyakarta, di mana tidak akan ada pemilihan gubernur. Hal ini menambah warna dan keunikan dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.

KPU telah menyiapkan segalanya dengan cermat, mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara, memastikan setiap tahapan berjalan lancar. Untuk Anda yang ingin tahu lebih dalam, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024, yang telah dirangkum oleh Liputan6 dari berbagai sumber. Mari kita sambut momen bersejarah ini dengan semangat!

1. Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

Pada 26 Januari 2024, KPU akan memulai tahap pertama yang krusial dalam persiapan Pilkada, dengan menyusun anggaran dan program kerja sebagai fondasi seluruh rangkaian acara demokrasi ini.

Dalam langkah strategis ini, perencanaan logistik hingga penetapan kebutuhan sumber daya manusia akan dilakukan secara teliti, memastikan setiap aspek administrasi dan teknis siap sebelum memasuki fase selanjutnya. Semua rincian ini dirancang dengan cermat untuk menghindari kendala operasional, sehingga proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan

Pada 18 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan peraturan baru untuk penyelenggaraan Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan dan mekanisme pengawasan, tetapi juga mencakup prosedur teknis yang penting untuk kelancaran acara.

Tahapan ini menjadi momen krusial, memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari panitia penyelenggara hingga peserta Pilkada. Yang menarik, proses penyusunannya dilakukan secara transparan dengan melibatkan masukan dari masyarakat, memastikan suara publik didengar dan diakomodasi.

3. Pembentukan Panitia Penyelenggara

Mulai 17 April hingga 5 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengukir sejarah dengan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh pelosok daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tak ketinggalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan menyiapkan tim pengawas di tingkat kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka memiliki misi mulia untuk mengawasi dan memastikan setiap langkah dalam proses Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sekaligus menjadi jembatan informasi untuk mensosialisasikan Pilkada kepada masyarakat setempat.

4. Pemutakhiran Data Pemilih

Mulai 31 Mei hingga 23 September 2024, pemutakhiran data pemilih akan digelar dengan semangat untuk memastikan setiap suara warga negara yang berhak dapat menggema dalam Pilkada.

Proses krusial ini melibatkan sinkronisasi data kependudukan, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang akan disusun mencerminkan hasil verifikasi dari daftar penduduk potensial pemilih yang telah diserahkan pada April 2024. Mari pastikan hak suara kita terjaga dan siap untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan!

5. Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan mendatang akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024, setelah sebelumnya diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan penelitian administrasi hingga 21 September 2024, dan pasangan calon yang memenuhi syarat akan resmi ditetapkan pada 22 September 2024.

Tak lama setelah itu, nomor urut pasangan calon akan diumumkan, menandai dimulainya masa kampanye yang penuh semangat!

6. Kampanye dan Sosialisasi

Kampanye yang dinanti-nanti akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana pasangan calon berkesempatan untuk memaparkan visi, misi, dan program unggulan mereka kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan interaksi, KPU juga akan menggelar debat publik sebagai bagian dari sosialisasi, memberikan ruang bagi calon untuk saling beradu gagasan.

Seluruh proses ini diatur dengan ketat, demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kampanye berlangsung tanpa pelanggaran hukum, seperti praktik politik uang dan ujaran kebencian.

7. Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari bersejarah saat pemungutan suara serentak digelar, memberi kesempatan kepada setiap pemilih untuk menyalurkan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sesuai dengan daftar pemilih yang terdaftar.

Momen ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dinanti-nanti. Demi kelancaran proses, semua TPS diwajibkan untuk mematuhi protokol penyelenggaraan, memastikan setiap langkah berjalan dengan baik dan aman.

8. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah dimulai tepat pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024, dan akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Proses rekapitulasi hasil suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga mencapai tingkat provinsi. Hasil resmi dari Pilkada ini akan diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai dan mendapatkan pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

9. Keistimewaan Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki cara unik dalam menjalankan pemerintahan yang membedakannya dari 37 provinsi lainnya di Indonesia. Di sini, pemilihan gubernur tidak dilakukan melalui pemilihan umum langsung seperti di tempat lain, melainkan melalui proses pengukuhan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam tradisi yang kaya ini, Kasultanan Yogyakarta mengajukan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon gubernur, sementara Kadipaten Pakualaman mengusulkan Adipati Paku Alam untuk posisi wakil gubernur. Sebuah perpaduan harmonis antara budaya dan pemerintahan yang menegaskan keistimewaan Yogyakarta!

10. Tahapan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Proses penetapan pemimpin baru di DIY dimulai dengan pengumuman resmi dari DPRD yang menyampaikan berakhirnya masa jabatan. Dalam langkah yang penuh makna, Kasultanan mengajukan pencalonan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur, lengkap dengan surat pernyataan kesediaan dari kedua calon. Setelah melalui tahap verifikasi dokumen oleh Panitia Khusus DPRD DIY, pengesahan dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang penuh khidmat. Akhirnya, pasangan pemimpin yang terpilih ini akan dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara, menandai babak baru bagi pemerintahan di Yogyakarta.

11. Keunikan Masa Jabatan Gubernur DIY

Meskipun tidak melalui proses pemilihan umum, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menjalani masa jabatan selama lima tahun, sama seperti kepala daerah lainnya. Saat ini, Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam X memimpin untuk periode 2022-2027, setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Keistimewaan ini menjadi cerminan identitas unik DIY, di mana nilai-nilai tradisional dijaga dengan harmonis dalam kerangka pemerintahan modern.

12. Pertanyaan Seputar Pilkada 2024: Kapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan?

Siapkan diri Anda untuk momen bersejarah! Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Jangan lewatkan kesempatan untuk menentukan masa depan daerah Anda!

13. Mengapa DIY tidak ikut Pilkada 2024?

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diangkat melalui proses pengukuhan yang sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY, bukan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung. Ini menegaskan keunikan dan kekhasan Yogyakarta, di mana tradisi dan aturan khusus berperan penting dalam menentukan pemimpin daerahnya.

14. Apa saja tahapan penting Pilkada 2024?

Dalam perjalanan menuju pemilihan yang sukses, terdapat serangkaian tahapan krusial yang harus dilalui, mulai dari merancang program yang matang, memperbarui data pemilih, hingga mendaftarkan pasangan calon. Tak kalah seru, proses kampanye pun menjadi ajang adu strategi, diikuti dengan momen menegangkan saat pemungutan suara dan diakhiri dengan penghitungan suara yang menentukan nasib calon.

15. Berapa provinsi yang ikut Pilkada 2024?

Pesta demokrasi yang dinanti-nanti akan segera digelar di 37 dari 38 provinsi di Indonesia, menghadirkan semangat baru dan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Masyarakat di seluruh nusantara bersiap-siap untuk memberikan suara mereka, menjadikan momen ini sebagai ajang untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah mereka menuju kemajuan.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/ank)

Rekomendasi
Trending