Diterbitkan:
Melaporkan pajak tahunan jadi sebuah kewajiban bagi warga negara yang termasuk wajib pajak. Saat ini, pelaporan pajak tahunan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis secara online kini menjadi lebih praktis dan efisien. Meski begitu, kenyataannya, masih banyak wajib pajak yang belum paham bagaimana cara lapor pajak tahunan secara online.
Pelaporan pajak tahunan dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam SPT Tahunan terdapat perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak, serta informasi lainnya seperti penghasilan dan harta kekayaan. Walaupun mungkin terdengar ribet, pelaporan SPT tepat waktu jadi lebih mudah jika dilakukan secara online.
Berikut ulasan panduan cara lapor pajak tahunan secara online yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Advertisement
Pengertian Pajak Tahunan (credit: unsplash)
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan dokumen wajib yang perlu kalian sampaikan sebagai Wajib Pajak. Dokumen ini digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam satu tahun. Melalui SPT Tahunan, kalian dapat mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan secara akurat.
Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran pajak, sumber penghasilan, harta kekayaan, dan kewajiban lainnya. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kalian turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menghindari sanksi administratif.
Manfaat pelaporan SPT Tahunan di antaranya:
Memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Mengetahui status pajak, apakah kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pelaporan.
Berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Setiap Wajib Pajak memiliki kebutuhan formulir SPT yang berbeda. Pilihlah formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi perpajakan kalian agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar. Setiap jenis formulir dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak berdasarkan sumber penghasilan dan status pekerjaan.
Dengan mengetahui jenis formulir yang tepat, kalian dapat memastikan kelengkapan data serta menghindari kesalahan dalam pelaporan. Berikut adalah penjelasan jenis-jenis formulir SPT Tahunan:
1. SPT Tahunan 1770 SS
Cocok untuk kalian yang bekerja di satu perusahaan sepanjang tahun dengan penghasilan bruto tahunan di bawah Rp60 juta.
2. SPT Tahunan 1770 S
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan tahunan di atas Rp60 juta.
3. SPT Tahunan 1770
Formulir ini untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber lainnya seperti wiraswasta, dokter, atau konsultan.
4. SPT Tahunan 1771
Formulir ini khusus untuk badan usaha seperti perusahaan atau yayasan berbadan hukum.
Advertisement
Persiapan Sebelum Lapor Pajak Online (credit: unsplash)
Sebelum mulai melaporkan pajak secara online, pastikan semua dokumen dan alat yang diperlukan sudah siap. Persiapan yang matang membantu mempermudah proses pelaporan serta mengurangi risiko kesalahan teknis atau administrasi. Langkah-langkah awal ini penting agar kalian dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lancar dan efisien.
Berikut beberapa hal yang perlu kalian persiapkan sebelum melakukan cara lapor pajak tahunan secara online:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pastikan NPWP kalian aktif untuk keperluan administrasi perpajakan.
2. Electronic Filing Identification Number (EFIN)
EFIN diperlukan untuk login ke layanan DJP Online. Jika belum memilikinya, ajukan permohonan di kantor pajak terdekat.
3. Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti bukti potong pajak, daftar harta, kewajiban, serta laporan keuangan jika diperlukan.
4. Akses Internet yang Stabil
Pastikan koneksi internet kalian stabil untuk menghindari kendala selama proses pelaporan.
Cara Lapor Pajak Online melalui DJP Online (credit: unsplash)
Melaporkan pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan DJP Online. Prosesnya cukup sederhana dan memungkinkan Wajib Pajak untuk menyelesaikan pelaporan tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Berikut langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online:
1. Buka Situs DJP Online
Akses laman DJP Online melalui browser di perangkat kalian.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika belum memiliki akun, kalian perlu registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih Menu e-Filing
Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".
4. Mulai Buat SPT
Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan kondisi kalian.
5. Isi Data SPT dengan Teliti
Masukkan data yang diminta sesuai dokumen pendukung. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian.
6. Periksa Ulang Data
Sebelum mengirimkan, pastikan semua data sudah diisi dengan benar.
7. Kirim SPT
Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
8. Simpan Bukti Penerimaan
Setelah pengiriman berhasil, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan pajak telah selesai.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan pajak online dapat dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa perlu antre di kantor pajak.
Itulah di antaranya ulasan tentang cara lapor pajak online. Sekarang, kalian jadi lebih paham setiap proses lapor pajak secara online, bahkan dari tahap persiapan. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/psp)
Advertisement
Potret Gala Sky Nyekar ke Makam Ayah-Ibunya di Hari Ulang Tahun Vanessa Angel
Potret Ayu Ting Ting Kenakan Gamis Serba Putih saat Umrah dengan Keluarga
Interaksi Menggemaskan Elio B. Suherman dengan Ibunya, Sekarang sudah Berumur Hampir 5 Bulan
7 Potret Siti Badriah & Krisjiana Tasyakuran 4 Bulan Kehamilan, Hangat dan Bahagia Setelah Tak Jadi Hamil Kembar
7 Potret Nagita Slavina Ikut Raffi Ahmad Dampingi Menteri BUMN, Netizen Ribut Soal Baju Kodok