Pelaku Penusukan Calon Pengantin Araya Malang Akhirnya Ditemukan, Berikut Kronologinya!

Pelaku Penusukan Calon Pengantin Araya Malang Akhirnya Ditemukan, Berikut Kronologinya!
Credit: Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - RF (24) pelaku penusukkan calon pengantin di Kota Malang akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya. Pelaku sempat melarikan diri usai peristiwa penusukkan di Jembatan Araya Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim dan Polsek Blimbing hingga menyerahkan diri hari Sabtu (3/6/2023) malam ke Polresta Malang Kota," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota,  Senin (5/6/2023).

1. Terlibat Perkelahian Dengan Lelaki Baru Sang Mantan

Credit: Darmadi Sasongko

RF terlibat perkelahian dan menusukkan pisau dapur ke dada Aji Wahyu Nurcahyono atau AWN (24) hingga meninggal dunia. Padahal korban hendak melangsungkan lamaran dengan perempuan berinisial NV, yang sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan  RF.

Pelaku sebelum kejadian terlibat saling ejek dan mengajak ketemuan menyelesaikan masalah di lokasi. Pelaku datang bersama 6 orang teman, sementara korban didampingi dua orang temannya.

AWN meninggal dunia setelah sesaat dirawat di Rumah Sakit Persada Kota Malang. Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di dada kiri yang tembus ke jantung.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Korban Meninggal Dunia

Usai mendapat laporan, Tim Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim terlebih dahulu berhasil menangkap dan meminta keterangan dari teman-teman pelaku tersebut.

Petugas secara persuasif juga mendatangi keluarga pelaku, sebelum kemudian datang menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka RF diancam dengan pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup sampai waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya.

Turut diamankan barang bukti berupa pakaian warna hitam yang dipakai korban. Sebilah pisau dapur panjang 30 meter yang digunakan pelaku, serta dua buah sepeda motor.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/dar/nas)

Rekomendasi
Trending