Penyebaran Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kota Malang Ajukan PSBB Ke Menkes
Kapanlagi/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Kota Malang secara resmi telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat permohonan telah diajukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Gubernur Jawa Timur.
"Surat resmi telah diajukan dan malam kemarin saya sudah komunikasi secara langsung dengan Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) dan Pak Sekdaprov (Heru Tjahjono)," kata Walikota Malang, Sutiaji usai mengumpulkan camat dan lurah dalam video conference, Rabu (15/4).
Surat pengajuan PSBB terkirim 14 April 2020 dengan nomor surat 342.1/ 1040/ 35.73.100/ 2020 perihal permohonan penetapan PSBB Kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Jatim.
Advertisement
1. Antisipasi
Surat disertai 4 lampiran yakni data peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transaksi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Kata Sutiaji, poin utama bagi Kota Malang yang harus dilakukan adalah penguatan physical distancing. Perlu dilakukan pengetatan atau kontrol mobilisasi atau lalu lalang orang yang masuk maupun keluar Kota Malang. Sehingga saat Pemerintah Pusat dan Propinsi menyetujui permohonan tersebut dengan mudah terkondisikan.
Selain itu yang perlu menjadi perhatian Kota Malang juga terkait tradisi mudik dan penerimaan mahasiswa baru. Tidak lama, jelang Lebaran Iedul Fitri, sebagian masyarakat akan pulang mudik ke Kota Malang, begitu pun kedatangan mahasiswa baru yang diperkirakan jumlahnya ratusan ribu.
"Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu sebagian yang saya laporkan kepada Bu Gubernur," ungkap Sutiaji.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
2. Harus Merata
Walikota juga menyampaikan pesan Gubernur Jatim tentang penguatan physical distancing secara merata di tingkat kelurahan. Peran dan dukungan masyarakat harus semakin dikuatkan sebelum PSBB dijalankan nantinya.
Dari sisi jumlah kasus positif Covid-19, Kota Malang memang tidak ekstrim seperti Surabaya, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. Laju kasus positif Covid-19 di kota tersebut bergerak begitu cepat.
"Namun melihat trafic kota Malang yang di antara Kabupaten Malang dan Kota Batu, maka kota Malang juga rentan," kata Sutiaji yang didampingi Sekkota Malang, Wasto.
3. Rumah Karantina
Poin penting berkaitan pelaksanaan PSBB atau pun penguatan physical distancing adalah rumah transit atau karantina. Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru berinisiatif mengajukan lokasi rumah karantina. Namun memang perlu diverifikasi terlebih dulu.
"Saya apresiasi respon untuk mengantisipasinya," ujarnya.
Sutiaji juga berpesan kepada aparatnya untuk memonitor secara cermat atas akurat penerima bantuan sosial, sekaligus saat pelaksanaan pencairannya juga memperhatikan protokol Covid-19. Saat antrian atau proses lainnya harus memperhatikan jarak, memakai masker dan petugas diupayakan memakai pelindung tangan.
Perlu diketahui, awalnya kepala daerah Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang dan Batu) merintis untuk penerapan PSBB. Namun dalam perjalanannya Kabupatn Malang dan Kota Batu tidak memendang perlu dilakukan PSBB. Sehingga hanya Kota Malang yang siap mengajukan PSBB.
(kpl/frs)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila Nurwanti Sebut April Sebagai Pesaing Terberat di D'Academy
