Wanita di Malang Tipu Korban Bermodus Tawar Rumah dan Pamer Uang Mainan

Wanita di Malang Tipu Korban Bermodus Tawar Rumah dan Pamer Uang Mainan
Mei Wulandari © KapanLagi

Kapanlagi.com - Aneh-aneh saja cara orang melakukan aksi kejahatan. Mei Wulandari (25), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur bermodus memamerkan gebokan uang mainan dan menawar rumah milik calon korbannya.

Saat proses pembicaraan yang sudah saling percaya, pelaku secara tiba-tiba meminjam sepeda motor dengan berbagai dalih. Pelaku pun membawa sepeda motor Honda Vario, yang belakangan kemudian diketahui digadaikan oleh pelaku.

1. Kronologi Kejadian

© KapanLagi

Kejadian bermula Senin (4/5) saat pelaku mengunjungi calon korbannya, Leni Panca Putri. Korban dan pelaku sudah saling mengenal ketika sama-sama menjalani hukuman di LP Klas 2A Wanita Sukun Kota Malang.

Korban kemudian menawarkan rumah yang ditempati salah satu saudara untuk dijual. Pelaku pun mengaku tertarik dan langsung menelepon seseorang yang disebut ibunya di Hongkong.

Usai menelepon, pelaku yang mengaku sedang 'tajir melintir' memastikan akan membeli rumah tersebut. Bahkan pelaku sempat pamer gebokan uang dari dalam tasnya yang ternyata diketahui uang mainan.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Pinjam Motor Korban

© KapanLagi

Selama obrolan, pelaku menyampaikan keluhan kalau anaknya tidak mau naik mobil untuk bepergian sekitar rumah. Sehingga pelaku berniat meminjam sepeda motor korban.

Korban pun mengizinkan dengan pertimbangan kepercayaan, apalagi pelaku berjanji akan mengembalikan bersamaan pembayaran pembelian rumahnya. Namun ternyata sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, sebelum kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.

Unit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku mengakui kalau sepeda motor itu digadaikan Rp 5 Juta di Pakis Kabupaten Malang.

"Kasusnya masih ditangani Polsek Singosari untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ipda Nining Husumawati, Kasubbag Humas Polres Malang, Sabtu (9/5).

3. Hukuman untuk Pelaku

© KapanLagi

Pelaku dijerat pasal tindak pidana penggelapan atau penipuan pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaku melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan membeli rumah.

Pelaku meyakinkan korban dengan cara mengeluarkan amplop uang dan beralasan anaknya tidak mau naik mobil. Pelaku juga berjanji sepeda motor akan dikembalikan sekalian pembayaran rumah. Sehingga membuat korbannya percaya dan meminjamkan sepeda motornya.

4. Barang Bukti

© KapanLagi

Saat ini polisi mengamankan sepeda motor merk Honda Vario 150 berikut STNK, satu bendel uang palsu atau uang mainan yang dibungkus amplop warna coklat.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak 2 kali, TKP wilayah Singosari dan Lawang. Catatan polisi, pelaku pernah terjerat dalam pembuatan sama pada 2009 dan selesai menjalani hukuman 27 Maret 2020 lalu.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

Rekomendasi
Trending