4 Fungsi Pajak untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan Negara, Ketahui Juga Manfaatnya Bagi Masyarakat

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

4 Fungsi Pajak untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan Negara, Ketahui Juga Manfaatnya Bagi Masyarakat
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga. Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ternyata juga dipergunakan untuk kepentingan umum. Ya, fungsi pajak di antaranya adalah untuk membiayai berbagai kepentingan publik.

Artinya, dengan membayar pajak sesuai ketentuan, secara tidak langsung kalian turut andil dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat umum. Tanpa pajak, berbagai kepentingan umum tidak akan berjalan normal dan lancar. Pasalnya pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Sayangnya, masih banyak pihak yang belum paham fungsi pajak. Terbukti, tak sedikit orang yang belum taat membayar pajak.

Agar memahami apa saja fungsi pajak, kalian bisa simak ulasan yang sudah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

1. Fungsi Pajak untuk Anggaran

Salah satu fungsi pajak yang paling mendasar adalah fungsi anggaran. Seperti yang disinggung sebelumnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Bahkan, sebagai sumber pendapatan pajak mempunyai pengaruh yang besar yaitu mencapai 70%. Dengan kata lain, pajak jadi salah satu sumber pendapatan uang banyak dipakai untuk membiayai banyak yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Fungsi pajak untuk anggaran diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan pajak dari masyarakat untuk beberapa hal, seperti membiayai pembangunan infrastruktur. Selain itu, fungsi dari pajak sebagai anggaran juga dipakai untuk penyediaan dan operasional fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Fungsi Pajak untuk Stabilitas

Fungsi pajak yang kedua yaitu untuk mempertahankan stabilitas. Pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah bisa mengendalikan inflasi, sehingga kondisi perekonomian yang tetap berjalan stabil.

Secara tidak langsung, pajak yang dibayarkan masyarakat juga sangat menopang perekonomian negara. Dengan pembayaran pajak, peredaran uang di masyarakat juga akan lebih terjaga, terlebih jika pemanfaatan pajak dilakukan dengan maksimal dan efisien.

3. Fungsi Pajak untuk Mengatur

Pajak juga mempunyai fungsi mengatur atau regulerend. Masih berkaitan dengan fungsi pajak dalam mengatur stabilitas harga, secara umum pajak juga turut mengatur pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pajak menjadi suatu alat yang bisa digunakan negara untuk mencapai tujuan.

Sebagai contoh, untuk menjaga produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Artinya, kebijakan pemerintah berkaitan pajak akan menentukan perekonomian suatu negara.

4. Fungsi Pajak untuk Redistribusi Pendapatan

Pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai fasilitas dan kepentingan umum. Pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan. Khususnya pembangunan yang berkaitan dengan tujuan ekonomi untuk menciptakan lapangan pekerjaan luas. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan, maka secara tidak langsung pendapatan masyarakat juga akan meningkat.

5. Manfaat Membayar Pajak Bagi Masyarakat

Seperti yang beberapa kali sudah disinggung, pajak yang dibayar oleh masyarakat dialokasikan untuk fasilitas dan berbagai kepentingan umum. Artinya, masyarakat akan langsung merasakan manfaat dari uang pajak yang mereka keluarkan. Secara lebih rinci, berikut beberapa manfaat membayar pajak yang dapat dirasakan masyarakat langsung.

1. Menikmati Fasilitas Umum dan Pembangunan Infrastruktur
Salah satu alokasi dari pajak adalah untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, rumah ibadah, dan sebagainya. Fasilitas-fasilitas yang bisa langsung digunakan masyarakat.

2. Fasilitas Kesehatan
Alokasi pajak juga digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit. Selain itu, pajak juga dialokasikan untuk bantuan kesehatan seperti kartu jaminan kesehatan, dan sebagainya.

3. Fasilitas Pendidikan
Pendidikan jadi salah satu kebutuhan yang penting bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan, pemerintah menggunakan dana pajak. Selain untuk membangun fasilitas seperti sekolah, dana pajak di bidang pendidikan juga dikeluarkan dalam bentuk bantuan tunai seperti dana BOS atau kartu Indonesia Pintar.

4. Transportasi Umum
Ketersediaan transportasi umum juga jadi hal yang penting karena akan memudahkan mobilitas. Dengan mengalokasikan dana pajak, pemerintah dapat menyediakan fasilitas transportasi umum yang baik dan nyaman bagi masyarakat.

5. Keamanan dan Ketertiban
Dana pajak juga dialokasikan pemerintah untuk keamanan dan ketertiban, seperti pengadaan senjata atau alat dan kendaraan tempur. Pada akhirnya hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

6. Jenis-Jenis Pajak

Sebagai warga negara yang taat, penting untuk mempunyai pengetahuan mengenai pajak. Pasalnya, ada beragam jenis pajak yang berlaku di Indonesia tergantung pada tujuan dan objeknya. Berdasarkan lembaga yang berwenang mengelola pajak, pajak dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Daerah (tingkat provinsi dan kota/kabupaten).

1. Pajak Pemerintah Pusat
Sesuai dengan namanya, pajak ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Adapun yang termasuk pajak pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

1) Pajak Penghasilan (PPh)

2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4) Bea Meterai

5) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

2. Pajak Pemerintah Daerah
Sementara, pajak Pemerintah Daerah dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tergantung pada tujuan dan kepentingannya.
Adapun yang tergolong pajak pemerintah daerah adalah, sebagai berikut.

Pajak Daerah (dikelola oleh provinsi):

1) Pajak Kendaraan Bermotor

2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

4) Pajak Rokok

5) Pajak Air Permukaan

Pajak Daerah (dikelola oleh kabupaten/kota):

1) Pajak Hotel

2) Pajak Restoran

3) Pajak Hiburan

4) Pajak Reklame

5) Pajak Penerangan Jalan

6) Pajak Parkir

7) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

8) Pajak Air Tanah

9) Pajak Sarang Burung Walet

10) PBB Perdesaan & Perkotaan

11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Itulah di antara ulasan mengenai fungsi pajak berikut manfaatnya bagi masyarakat, serta jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending