5 Fakta New Normal yang Akan Diterapkan di Indonesia, Pengertian - Lokasi Penerapan

Penulis: Puput Saputro

Diperbarui: Diterbitkan:

5 Fakta New Normal yang Akan Diterapkan di Indonesia, Pengertian - Lokasi Penerapan
Fakta tentang new normal (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Pandemi virus corona covid-19 masih mewabah dan belum bisa dihentikan sampai saat ini. Di tengah upaya pengendalian pandemi ini, pemerintah belakangan menggaungkan wacana penerapan new normal. Lantas, masyarakat kemudian mulai bertanya-tanya, apa itu new normal, dan seperti apa pula dampaknya di kehidupan masyarakat.

Lantas, apa saja hal-hal terkait new normal yang perlu masyarakat tahu? Berikut beberapa fakta new normal yang akan di terapkan di Indonesia, yang sebaiknya masyarakat tahu agar tidak bingung ketika wacana ini benar-benar diterapkan.

 

1. Pengertian New Normal

Dikutip dari liputan6.com, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmita menjelaskan bahwa New Normal merupakan sebuah upaya mengubah kebiasaan untuk beraktivitas seperti secara normal seperti biasanya. Mengubah kebiasaan yang dimaksud adalah dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Dengan begitu, kehidupan bisa berjalan normal dan penyebaran virus corona covid-19 akan terkendali.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tujuan New Normal

Tentu pemerintah tidak asal membuat suatu wacana kebijakan. Penerapan new normal juga mempunyai tujuan. Salah satunya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu, menghidupkan ekonomi sekaligus memerangi virus corona covid-19.

Menurut berbagai sumber pemberitaan, wacana new normal akan mulai diberlakukan pada 1 Juni. Hal ini akan dibarengi dengan dibukanya sejumlah fasilitas umum, sekolah, pusat perbelanjaan, dan perkantoran. Dengan begitu, selain mengendalikan penyebaran virus corona covid-19, penerapan new normal juga diharapkan akan berdampak pada berbagai sektor seperti ekonomi dan pendidikan.

3. Protokol Kesehatan Selama New Normal

Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, menyampaikan panduan pencegahan penularan corona covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri. Berikut beberapa poin yang terdapat di panduan Kemenkes tersebut.

1) Perusahaan harus mempunyai Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja. Tim terdiri atas pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.

2) Pimpinan perusahaan membuat prosedur untuk pekerja yang akan melaporkan penemuan gejala atau kasus covid-19.

3) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

4) Membuat kebijakan dan peraturan work from home dan work from office. Artinya, sebisa mungkin menghindari terlalu banyaknya jumlah pekerja yang masuk dalam satu waktu.

5) Setiap perusahaan harus menjalankan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, untuk memastikan bahwa pekerja sedang fit dan tidak terjangkit virus corona covid-19.

6) Selama diberlakukan new normal, perusahaan tidak diperkenankan mengadakan lembur. Sebab, adanya lembur bisa memicu turunnya daya tahan tubuh, sehingga memperbesar kemungkinan penularan virus corona covid-19.

7) Selain meniadakan lembur, perusahaan juga dianjurkan untuk meniadakan shift ketiga yang dimulai malam dan berakhir pagi hari. Jika memang terpaksa tetap ada shift ketiga, dianjurkan untuk diisi pekerja muda dibawah usia 50 tahun.

8) Pekerja wajib mengenakan masker selama bekerja. Selain itu, perusahaan juga dianjurkan mendukung asupan nutrisi yang bisa menstabilkan daya tahan tubuh pekerja. Salah satunya dengan pemberian vitamin C.

9) Tempat kerja atau kantor harus dijaga agar tetap bersih dan higienis. Lakukan penyemprotan disinfektan setidaknya 4 jam sekali. Terlebih, di area atau benda-benda yang rawan terpapar virus corona covid-19, seperti pegangan pintu, tombol lift, meja, dan sebagainya.

10) Tempat kerja atau kantor harus mempunyai sirkulasi udara dan sinar matahari yang baik.

11) Perusahaan harus menyediakan hand sanitizer dengan ketentuan kandungan alkohol minimal 70 persen. Persediaan hand sanitizer tersebut juga harus memenuhi kebutuhan seluruh pekerja, jika perlu diletakkan di berbagai lokasi krusial seperti lift, meja meeting, dekat pintu.

12) Selain hand sanitizer, perusahaan juga harus menyediakan tempat cuci tangan. Pastikan tempat mencuci tangan tersebut menggunakan air yang mengalir. Selain itu, jika perlu lengkapi tempat cuci tangan dengan poster panduan mencuci tangan dengan benar.

13) Menjaga penerapan social distancing di lingkungan kantor. Atur berbagai fasilitas kantor seperti meja kerja, bahkan meja kantin sedemikian rupa agar lebih berjarak setidaknya 1 meter.

14) Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja. Salah satunya dengan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

15) Meminimalisir penggunaan alat pribadi secara bersama-sama. Jadi selama new normal lebih dianjurkan untuk membawa perlengkapan pribadi seperti alat makan dan alat ibadah dari rumah.

4. Provinsi yang Menerapkan New Normal

Penerapan wacana new normal rencananya tidak akan langsung dilakukan di seluruh Indonesia secara serentak. Dikutip dari merdeka.com, Jokowi menyebut bahwa new normal baru akan dijalankan di beberapa provinsi yang indeks penularan virus corona covid-19 sudah ada di bawah 1.

Keempat provinsi tersebut di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo. Namun tidak hanya di provinsi tersebut, new normal juga akan diterapkan di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia. Menurut data Sekretariat Presiden, setidaknya ada 25 kota dan kabupaten yang akan menerapkan new normal.

5. Melibatkan Personil TN dan Polri

Untuk melancarkan jalannya new normal, pemerintah akan melibatkan TNI dan Polri. Keduanya akan ditugasi mengawal dan menjaga ketertiban masyarakat selama menjalani new normal.

Dilansir dari liputan6.com, Profesor Wiku Adisasmita menyebut setidaknya 340 ribu personil TNI dan Polri akan diterjunkan ke 1800 titik, seperti mal, pasar, hingga tempat wisata. Tujuannya agar kehidupan new normal tetap berjalan dengan tertib. Namun, walaupun menggunakan TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah tetap akan mengupayakan cara persuasif saat menertibkan masyarakat.

Nah itulah beberapa fakta seputar new normal yang akan diterapkan di Indonesia. Semoga bisa menambah pengetahuan dan kesiapan kalian dalam menjalani masa-masa new normal ke depan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending