Tatanan New Normal, Berikut Aturan Transportasi Mulai dari Kendaraan Pribadi - Pesawat Terbang

Penulis: Dita Tamara

Diterbitkan:

Tatanan New Normal, Berikut Aturan Transportasi Mulai dari Kendaraan Pribadi - Pesawat Terbang
(credit: via liputan6.com)

Kapanlagi.com - Hingga saat ini, kasus pertumbuhan positif corona masih terus menunjukkan angka yang signifikan. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan tatanan new normal dimana masyarakat harus mulai berdamai dan terbiasa hidup dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Sesuai situasi saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berakhirnya aturan larangan mudik pada 7 Juni 2020 lalu. Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru di sektor transportasi. Melansir dari Liputan6.com, berikut ini sederet aturan transportasi di tengah tatanan new normal corona covid-19.

 

1. Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Boleh Melebihi 50 Persen

Sehubungan dengan adanya new normal, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi dan diperbolehkan melebihi 50 persen. Meskipun demikian, pelonggaran kapasitas penumpang angkutan umum ini dilakukan secara bertahap dan tetap menyesuaikan kondisi penyebaran virus covid-19 tiap-tiap daerahnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Kapasitas Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen

Berbeda dengan angkutan umum, kapasitas mobil pribadi masih dibatasi yakni maksimal 50 persen. Dalam SE 11/2020, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa mobil pribadi berpenumpang diberlakukan pembatasan penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan berlaku baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, sampai dengan berakhirnya fase pada 31 Juli 2020.

Sementara pada fase ketiga nanti pada 1 Agustus hingga 31 agustus, ketentuan yang sama diberlakukan di daerah berlaku baik di zona merah, oranye. Namun, sedangkan untuk zona kuning dan hijau, kapasitas mobil pribadi diperbolehkan mencapai 75 persen.

3. Penumpang Pesawat Gunakan Surat Keterangan Sehat

Dijelaskan pada SE 7 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dimana salah satunya yakni penumpang harus menyertakan hasil tes PCR ketika hendak melakukan perjalanan.

Namun, keluhan biasa tes PCR yang relatif mahal, untuk itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie menjelaskan bahwa calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes. Berdasarkan SE 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dijelaskan bahwa kapasitas penumpang pesawat yang diperbolehkan adalah 70 persen dari kapasitas maksimum.

4. Kereta Reguler Mulai Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang 70 Persen

Selanjutnya, aturan kereta api reguler kembali dibuka mulai Jumat 12 Juni mendatang. Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menjelaskan, Pengoperasian kereta regular ini baik antar kota, dan kereta lokal. Kereta api regular pengoperasiannya mulai bertahap melihat situasi PSBB di masing-masing wilayah. Oleh sebabnya harus melihat jam karena tidak semua beroperasi.

Adapun kapasitas penumpang untuk kereta reguler ini akan disesuaikan menjadi 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen kapasitas penumpang. Zulfikri menambahkan, apabila penambahan kapasitas ini berjalan kondusif, maka akan dilakukan penambahan hingga 80 persen.

5. Tarif Angkutan Umum Dipastikan Tidak Naik

Di tengah tatanan new normal,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum akan ada kenaikan tarif transportasi umum. Hal ini lantaran melihat daya beli dari masyarakat ini kian menurun. Jika dikenakan kenaikan tarif, tentu demandnya akan tidak maksimal.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), menambahkan jika demand sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada masa normal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian tarif.

Itulah sederet aturan transportasi di tengah tatanan new normal. Terpenting dan harus selalu diperhatikan yaitu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona covid-19.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending