Lakukan Penipuan Besar, Korban Auto Trade Gold Wahyu Kenzo Ternyata dari Berbagai Dunia


Berita | Jum'at, 14 April 2023 12:25
Editor : Anastasia Cecilia Ginting

Kapanlagi.com - Aduan terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB jumlah pengaduan masuk sebanyak 1.361 aduan, bahkan sejumlah pengaduan datang dari luar negeri.


"Pengaduan selain dari dalam negeri juga dari Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, sementara itu yang masuk di hotline per jam 10 tadi," jelas Iptu Eko Novianto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Senin (13/3).

1 dari 2 halaman

1. Lakukan Penipuan Besar-besaran

Para korban asal luar negeri, disebutkan Eko, menghubungi nomor hotline pengaduan. Namun disarankan untuk tetap melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Interpol.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

2 dari 3 halaman

2. Lakukan Penyelidikan Lanjutan

Sementara itu, Penyidik Polresta Malang Kota melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan inventarisasi aset milik Wahyu Kenzo. Penyidik juka berencana memanggil istri Wahyu Kenzo pada Selasa (14/3).

"Akan kita layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, pada Selasa besok," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

 

(kpl/dar/nas)
Read More