Cara Mengurus KTP Hilang Ternyata Cepat dan Gratis, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus KTP Hilang (credit: flickr)
Kapanlagi.com -
KTP adalah dokumen identitas resmi yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi. Karenanya, kehilangan KTP dapat menyebabkan kendala dalam aktivitas sehari-hari. Untungnya, cara mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan dengan mudah dan juga cepat.
Saat ini, ada dua cara utama untuk mengurus KTP hilang, yaitu secara offline dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat atau secara online melalui aplikasi atau situs resmi. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, baik yang memiliki waktu luang untuk datang langsung maupun yang lebih memilih opsi digital.
Penasaran, bagaimana proses dan cara mengurus KTP yang hilang? Untuk mengetahuinya, langsung saja simak ulasan berikut ini.
Advertisement
1. Persiapan Mengurus KTP Hilang
Mengurus KTP hilang dimulai dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Persiapan ini sangat penting agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan. Kalian bisa memilih untuk mengurusnya secara langsung atau melalui platform digital sesuai kenyamanan.
Langkah awal dalam mengurus KTP yang hilang adalah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Kalian bisa memilih untuk mendatangi kantor Dukcapil secara langsung atau menggunakan metode online. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
Surat kehilangan dari kantor polisi.
Surat pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan dari kelurahan.
Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (merah untuk ganjil, biru untuk genap).
Fotokopi kartu keluarga.
Fotokopi KTP lama (jika ada).
Dengan semua dokumen ini, kalian bisa melanjutkan proses pengurusan baik secara offline maupun online, sesuai dengan preferensi kalian.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Cara Mencetak Ulang KTP Hilang Secara Offline
Metode offline sangat cocok bagi kalian yang ingin langsung berinteraksi dengan petugas untuk memastikan semua dokumen sesuai persyaratan. Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor Dukcapil terdekat dan menyerahkan dokumen secara langsung.
Jika kalian memilih untuk mengurus KTP secara langsung, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Persiapan Persyaratan Pastikan semua dokumen yang disebutkan di atas sudah lengkap sebelum mendatangi kantor Dukcapil setempat. Periksa kembali untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil Datanglah ke kantor Dukcapil di wilayah kalian dengan membawa dokumen yang diperlukan. Sebaiknya pilih waktu yang tidak terlalu ramai agar proses bisa berlangsung lebih cepat.
Ajukan Permohonan Sampaikan kepada petugas bahwa kalian ingin mengganti KTP yang hilang. Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan.
Pemeriksaan Dokumen Petugas akan memeriksa dokumen kalian. Pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isi Formulir Kependudukan Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kalian akan diminta untuk mengisi formulir peristiwa kependudukan dengan data yang akurat.
Proses Administrasi dan Pencetakan Setelah semua proses selesai, petugas akan mencetak KTP baru kalian. Tunggu informasi dari petugas mengenai waktu pengambilan KTP tersebut.
3. Cara Mencetak Ulang KTP Hilang Secara Online
Bagi kalian yang lebih menyukai kemudahan teknologi, pengajuan KTP hilang secara online adalah solusi praktis. Proses ini dapat dilakukan tanpa harus antre di kantor Dukcapil, cukup melalui aplikasi yang tersedia.
Bagi kalian yang lebih memilih cara online, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Unduh Aplikasi Alpukat Betawi Unduh aplikasi Alpukat Betawi dari Google Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan registrasi dengan memilih status kalian sebagai warga DKI atau non-DKI.
Lengkapi Data Diri Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email, dan nomor ponsel. Ikuti instruksi hingga proses registrasi selesai.
Ajukan Permohonan Setelah akun berhasil dibuat, buka aplikasi dan pilih menu "Pencetakan KTP." Klik ikon "+" untuk mengajukan permohonan baru.
Pilih Jenis Permohonan Tentukan jenis permohonan yang sesuai, seperti pergantian karena hilang. Pilih kelurahan domisili kalian dan tentukan jadwal pengambilan.
Unggah Dokumen Unggah dokumen persyaratan melalui aplikasi. Pastikan semua file yang diunggah sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Tunggu Konfirmasi Pantau status pengajuan kalian melalui aplikasi. Setelah dinyatakan berhasil, kalian bisa mengambil KTP baru di kantor Dukcapil sesuai jadwal.
4. Biaya Cetak Ulang KTP Hilang
Kabar baiknya, proses cetak ulang KTP yang hilang ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka tanpa tambahan biaya yang memberatkan.
Itulah di antaranya ulasan tentang bagaimana cara mengurus KTP hilang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat mengurus KTP yang hilang dengan lebih mudah, baik secara offline maupun online. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar dan efisien. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Baca artikel menarik lainnya:
Cara Mudah Menjernihkan Minyak Goreng Bekas Penggorengan Keripik
Rahasia Ayam Goreng Tepung Renyah Tahan Lama, Begini Cara Membuatnya
Cara Mudah Membuat Telur Dadar Tebal Tanpa Tepung yang Menggoda Selera
Rahasia Kulit Ayam Krispi Tahan Lama Tanpa Tepung, Ini Cara Mudahnya
Cara Menanak Nasi yang Lebih Awet dan Sedap, Dijamin Anti Gagal
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/psp)
Advertisement
