Kapanlagi Plus - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang (ANTAM). Alasan gugatannya ini karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai dengan perjanjian.
Kalah dalam gugatan, pada akhirnya PT ANTAM harus membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas seperti yang dilansir dari Liputan6.com. Sebelumnya, Budi mengaku hanya menerima 5,9 ton padahal telah membayar 7 ton emas.
Tentunya banyak penasaran siapakah sosok Budi Said. Berikut sederet fakta yang harus diketahui tentang Crazy Rich asal Surabaya satu ini.
Salah satu proyek properti yang pernah digarap perusahaan ini adalah Plasa Marina, yang dikenal sebagai pusatnya konter handphone lengkap dan terkenal di Surabaya.
Namun setelah mengirimkan sejumlah uang dengan asumsi 7,07 ton emas, Budi mengaku ada selisih 1,1 ton kekurangan bobot emas yang diklaim dan hanya mendapat 5,935 ton emas. Sisa emas yang tak pernah didapatnya ini kemudian akhirnya membuatnya mengirimkan surat pada PT ANTAM cabang Surabaya dan Jakarta.
Budi melayangkan lima gugatan yakni kepada PT ANTAM, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Pada petitum yang dijelaskan, tergugat I bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan tergugat I, II, III, dan IV dengan membayar kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 atau setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar sebanyak Rp 92.092.000.000.
Selain itu, tergugat I dan Tergugat V wajib membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500 milyar dalam seketika dan juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan.
"ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar," kata Kunto, SPV Corporate Secretary ANTAM yang dikutip dari Liputan6.com.
(kpl/lmp)