Guru Honorer SD di Malang Cabuli Lima Muridnya
Credit:KapanLagi/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - MA (32) guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang mencabuli lima orang anak didiknya. Lewat bujuk rayu, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korbannya di rumah tempat tinggalnya saat keadaan sepi.
"Pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar," tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (21/12).
Advertisement
1. Sejak 2019 Hingga 2022
Aksi tersangka berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dengan modus mengajak para korban datang ke rumah tinggalnya. Lewat bujuk rayu, korban yang masih berusia 8 hingga 13 tahun itu mengajak melakukan persetubuhan. Aksi pelaku berlangsung berulang kepada 5 anak tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menangkap dan menahan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini berkas kasusnya sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Hukuman Penjara 5 Hingga 15 Tahun
MA dijerat Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Anisatul Istiqomah Fadhilah selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan seorang guru yang melihat korban tidak fokus dalam belajar. Padahal saat itu sedang persiapan mengikuti sebuah lomba.
3. Korban Cerita Kepada Guru
Korban pun menceritakan kepada guru tersebut, sebelum kemudian dilakukan investigasi secara internal oleh sekolah tersebut. Hasil investigasi ditemukan lima anak menjadi korban MA.
"Sekolah kroscek ke beberapa murid dan lingkungan sekitar, hasilnya ada 5 orang yang dicabuli oleh oknum guru tersebut," ungkapnya.
4. Korban Salah Satu Kerabat Pelaku
Anisatul menambahkan, dua orang korban di antaranya masih kerabat dari pelaku. Korban tersebut sering datang bermain ke rumah pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
"Di situlah akhirnya dengan leluasa mengajak mandi korban. Hasil visum dua korban selaput darahnya sampai robek," terangnya.
Jangan lewatkan yang satu ini!
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
