Mengenal Istilah Sunnah, Haram dan Makruh Hingga Mubah dalam Hukum Islam

Penulis: Dita Tamara

Diperbarui: Diterbitkan:

Mengenal Istilah Sunnah, Haram dan Makruh Hingga Mubah dalam Hukum Islam
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Pada awalnya, muncul istilah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, disusun sedemikian rupa oleh para ahli Syariah. Para ahli tersebut seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syfi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah.

Beliau melakukan penelusuran ke semua dalil, baik dari Al Quran maupun As-Sunnah, hingga pada akhirnya beliau bisa memetakan hukum-hukum di atas dengan rinci, mudah dan spesifik. Maka di situlah kebutuhan kita  dapat  dibantu oleh para ahli fiqih.

Tujuan istilah tersebut yaitu untuk memudahkan dalam melakukan sesuatu hal. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil keputusan bersama, karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Dengan menggunakan lima dasar hukum ini oleh para ahli fiqih, agama menjadi mudah untuk dimengerti. Untuk lebih mengetahui istilah-istilah di atas, berikut penjelasan lengkap istilah wajib, sunnah, makruh, dan mubah:

 

 

 

1. Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Seperti: sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Adapun macam-macam wajib sebagai berikut:

-Wajib syar'I ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.

-Wajib aqli, ketetapan hukum yang harus di yakini kebenarannya karena masuk akal.

-Wajib ain, ketetapan yang harus dilakukan oleh umat muslim, seperti sholat lima waktu, sholat jumat, puasa dan lain-lain.

-Wajib kifayah, ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat muslim maka muslim lainnya akan terlepas dari kewajiban itu, dan sebaliknya jika tidak ada yang mengerjakannya, maka semuanya akan berdosa. Seperti: sholat jenazah.

-Wajib muaiyyah, keharusan yang dilakukan melalui tindakan. Seperti: berdiri ketika sholat.

-Wajib mukhayar, kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari beberapa pilihan.

-Wajib mutlak, kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

-Wajib aqli Nazari, kewajiban mempercayai kebenaran dengan memahami dalilnya

-Wajib aqli danuri, kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya seperti: makan menjadi kenyang.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap. Sunnah dibagi menjadi:

-Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan, seperti sholat Idul Fitri, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa arofah, dan lainnya.

-Sunnah gairu muakkad, misalnya memberi salam kepada orang lain.

-Sunnah hajat, perkara di dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti: mengangkat tangan ketika takbir.

-Sunnah abad, perkara dalam sholat yang harus dikerjakan ketika lupa, dan harus melakukan sujud sahwi.

 

3. Haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. 

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut, maka hukumnya berdosa.

 

 

4. Makruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan, karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

 

5. Mubah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap, dan tidak menunjukkan larangan tetap atau larangan tidak tetap.

Seperti makan dan minum, memilih warna baju, memilih tas, dan membeli perabotan lainnya, karena hal ini tidak ada larangannya.

Itulah penjelasan 5 hukum Islam mulai dari wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Semoga memberikan manfaat dan membuat diri semakin dekat dengan Allah SWT.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)