PPDB Jateng Dibuka, Ini Rangkuman Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

PPDB Jateng Dibuka, Ini Rangkuman Jadwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Menandai akan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuka di sejumlah daerah. Setelah beberapa waktu lalu Provinsi DKI Jakarta, kini giliran Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membuka proses PPDB. Melalui akun instagram resmi Dinas Pendidikan dak Kebudayaan Jawa Tengah (@pdkjateng), diumumkan bahwa PPDB Jateng untuk tingkat SMA/SMK akan berlangsung pada 17-25 Juni 2020.

Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB Jateng tahun ini dilakukan secara online. Terlebih adanya pandemi virus corona covid-19, mengusung tema "Ayo Daftar dari Rumah". Agar tidak terlewat atau salah langkah, berikut ulasan terkait jadwal dan tahapan PPDB Jateng untuk SMA/SMK tahun 2020, dirangkum dari panduan teknis resmi PPDB Jateng.

 

1. Jadwal dan Tanggal Penting

Layaknya sistem PPDB pada umumnya, PPDB Jateng untuk SMA?SMK juga akan dilakukan secara bertahap dan terjadwal. Bagi calon pendaftar, berikut ada sejumlah tanggal penting terkait proses PPDB Jateng SMA/SMK:

- Tanggal Pembukaan Pendaftaran: 17 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB)

- Tanggal Penutupan Pendaftaran : 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)

- Evaluasi dan Seleksi : 26-29 Juni 2020

- Pengumuman Hasil : 30 Juni 2020

- Pendaftaran Ulang : 1-8 Juli 2020

- Hari Pertama Tahun Ajaran Baru : 13 Juli 2020

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jalur Pendaftaran

Secara umum, PPDB Jateng menerapkan empat jalur penermaan, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orang tua. Masing-masing jalur tersebut mempunyai rincian sebagai berikut:

- Jalur zonasi mempunyai kuota minimal 50% keseluruhan jumlah peserta didik baru.

- Jalur Prestasi mempunyai kuota minimal 30% keseluruhan jumlah peserta didik baru.

- Jalur Afirmasi mempunyai kuota minimal 15% keseluruhan jumlah peserta didik baru.

- Jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua mempunyai kuota minimal 5% keseluruhan jumlah peserta didik baru.

Namun, dalam Panduan Teknis PPDB Jateng SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021 Bab III, dijelaskan bahwa keempat jalur di atas diberlakukan pada SMA. Sementara, untuk SMK diberlakukan jalur prestasi dan jalur afirmasi. Rincian yang lebih lengkap terdapat dalam link berikut http://s.id/PPDB JATENG.

3. Persyaratan Pendaftaran PPDB

Adapun syarat pendaftaran PPDB Jateng untuk calon siswa SMA adalah sebagai berikut.
1) Persyaratan Pendaftar Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/sederajat Semester 1-5.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat yang setara dengan ijazah SMP/sederajat (Misal program kejar paket B).

- Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun) dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang setidaknya sudah terbit 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat domisili RT/RW setidaknya 1 tahun waktu domisili.

- Pendaftar dari Pondok Pesantren melampirkan Surat Keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada EducationalManagernent Islamic System (EMIS).

- Pendaftar dari Panti Asuhan/Sosial Pemerintah memerlukan surat keterangan kelayan dari, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial. Untuk pendaftar dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola masyarakat harus telah berbadan hukum.

2) Persyaratan Pendaftar Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/sederajat Semester 1-5.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat yang setara dengan ijazah SMP/sederajat (Misal program kejar paket B).

- Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun) dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang setidaknya sudah terbit 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat domisili RT/RW setidaknya 1 tahun waktu domisili.

- Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program pengentasan kemiskinan Pemerintah atau Pemerintah Daerah (bukti bisa berupa KIP, (KH, atau lainnya).

- Pendaftar dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- Terdaftar dalam pendataan putra/putri tenaga kesehatan atau tenaga yang menangani langsung pasien Covid-l9, atau yang melakukan pengamatan/penelusuran kasus Covid-I9, sehingga memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

- Surat keterangan Dinas Kesehatan Provinsi, khusus bagi pendaftar yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan atau tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-I9, atau yang karena pekerjaannya memiliki risiko tertular Covid-I9 di wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3) Jalur Pindah Tugas/Kerja Orangtua
- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/sederajat Semester 1-5.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat yang setara dengan ijazah SMP/sederajat (Misal program kejar paket B).

- Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun) dan belum menikah.

- Surat tugas dari instansi tempat kerja orangtua.

- Pendaftar anak guru bisa dibuktikan dengan surat dari Kepala Sekolah tempat orangtua mengajar.

- Kartu Keluarga di luar zonasi

- Surat Keterangan domisili dari RT/RW berisi penjelasan bahwa orangtua pendaftar telah berdomisili di lingkungan tersebut setelah tanggal penugasan.

4) Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/sederajat Semester 1-5.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat yang setara dengan ijazah SMP/sederajat (Misal program kejar paket B).

- Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun) dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang masih berlaku.

- Piagam atau sertifikat prestasi sesuai kriteria.

Sementara, persyaratan pendaftaran untuk SMK adalah sebagai berikut.

- Buku Rapor SMP/sederajat

- Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/sederajat Semester 1-5.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat yang setara dengan ijazah SMP/sederajat (Misal program kejar paket B).

- Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun) dan belum menikah.

- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW.

- Piagam atau sertifikat prestasi (untuk jalur prestasi).

- Bukti keikutsertaan dalam program pengentasan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, atau lainnya).

- Surat keterangan Dinas Kesehatan Provinsi khusus bagi pendaftar yang merupakan anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan Covid-l9, atau orang yang karena pekerjaanya memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, tapi masih tercatat sebagai warga Jawa Tengah.

- Surat pernyataan kondisi kesehatan (seperti tidak buta warna), tergantung pada bidang keahlian SMK yang dituju.

Lebih detail dan jelasnya, terkait persyaratan PPDB Jateng SMA/SMK bisa dicek di file yang bisa diunduh di situsĀ s.id/PPDBJATENG.

4. Tata Cara Pendaftaran

Tata cara dan berkas-berkas yang digunakan pendaftaran PPDB Jateng untuk SMA dan SMK adalah sebagai berikut.

- Pendaftaran secara online melalui situs ppdbjatengprov.go.id.

- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

- Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran.

- Mengisi data pribadi di formulir yang sudah disediakan.

- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

- Mengunggah Surat Keterangan Rapor SMP/Sederajat semester 1-5.

- Mengunggah piagam atau sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi .

- Mengunggah surat keterangan Dinas Kesehatan Provinsi, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga medis dan tenaga pendukung yang berisiko tertular Covid-l9.

- Pendaftar menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

- Pendaftar mengikuti seluruh tahapan, dan mengisi input data sistem PPDB dengan tepat. Bagi peserta yang sudah melakukan sesuai tahapan, akan mendapat nomor pendaftaran.

- Hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB, berdasarkan nomor pendaftaran.

Itulah di antaranya beberapa poin penting terkait jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng untuk SMA/SMK. Informasi lebih mendetail bisa langsung dicek di file yang bisa diunduh di situs s.id/PPDBJATENG. Semoga bermanfaat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending