Provinsi-Provinsi di Indonesia Bakal Terapkan New Normal, Ini Penjelasan dan Panduannya

Diperbarui: Diterbitkan:

Provinsi-Provinsi di Indonesia Bakal Terapkan New Normal, Ini Penjelasan dan Panduannya
credit: Merdeka.com

Kapanlagi.com - Pemerintah bakal segera menerapkan New Normal atau tatanan hidup baru di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Melansir Liputan6.com, New Normal adalah istilah dalam ekonomi dan bisnis yang merujuk pada kondisi ekonomi di saat krisis finansial.

Penerapan New Normal yang akan diberlakukan di Indonesia ini akan jadi momen bagi masyarakat untuk berdamai dengan Covid-19. Tentu saja meski sudah bisa mulai beraktivitas kembali, sederet ketentuan juga akan diterapkan.

1. Kabupaten dan Kota yang Bakal Terapkan New Normal

Sejumlah daerah di Indonesia disiapkan untuk bisa menerapkan tatanan hidup baru ini dalam waktu dekat. Terdapat 4 ptovinsi yang bersiap memasuki era New Normal. Yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Gorontalo.

Dikutip dari Merdeka.com ada 25 kabupaten atau kota berdasarkan data Sekretariat Presiden yang akan memberlakukan sistem tatanan hidup baru. Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang.

Kota Tegal, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Siarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Buol.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Peraturan yang Harus Diterapkan Perusahaan

Beberapa waktu lalu, Kementrian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Adanya aturan tersebut, dunia usaha dan para pekerja nantinya akan bisa kembali beraktivitas di tengah pandemi. "Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan saat New Normal telah diterapkan. Simak selengkapnya di sini:

Merdeka.com

3. Penjagaan TNI dan Polri

Personil TNI dan Polri akan dikerahkan untuk membantu mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama penerapan New Normal.

Setidaknya, ada 340.000 personel TNI-Polri yang diturunkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Mereka akan mengawasi 1.800 titik keramaian mulai dari pasar, mal, hingga tempat pariwisata.

"Hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," kata Jokowi usai meninjau kesiapan penerapan new normal di Statiun MRT Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

4. Bidang Pendidikan

Dari bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," kata Mendikbud seperti dikutip Liputan6.com.

"Keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuhnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending