Kapanlagi Plus - Tim hukum Aremania menggungat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.
"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian. Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat pada hari Kamis (22/12).
Berkas kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Rabu (21/12). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Djoko juga menyampaikan kecurigaannya ketika memasukkan laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Saat itu laporannya ditolak dengan alasan ne bis in idem. Sehingga menguatkan kecurigaan bahwa polisi hanya ingin berhenti di pasal kelalaian. Djoko pun menyadari bahwa penetapan berkas perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, kendati itu dinilai mengecewakan.
KapanLagi/Darmadi Sasongko
Tim Kuasa Hukum Aremania pun akan mengadukan perkara ini pada Presiden Joko Widodo lewat surat terbuka. Dirinya berharap Presiden akan bersikap dan memberi respon atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini."Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," jelas Joko.
Djoko yakin Presiden dapat memberikan solusi terbaik dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Dirinya juga berpendapat, jika sudah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.
"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.
Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim. Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(kpl/dar)