Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat Beserta Penjelasannya

Penulis: Anik Setiyaningrum

Diterbitkan:

Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat Beserta Penjelasannya
Ilustrasi (Credit: Freepik)

Kapanlagi.com - Terdapat banyak amalan sunnah yang berkaitan tentang sholat Jumat. Di antara banyaknya amalan tersebut, terdapat sholat sunnah sebelum sholat Jumat. Hal tersebut karena hari Jumat dianggap istimewa bagi umat islam.

"Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di saat itu adalah hari Jumat. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari surga. Dan hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat" (HR Muslim).

Oleh karena itu setiap hari Jumat, umat muslim dianjurkan melaksanakan berbagai kegiatan sunnah untuk mendapatkan pahala. Namun, berbeda dengan sunnah mandi, memotong kuku, dan memakai wangi-wangian, terdapat perbedaan pendapat sholat sunnah sebelum sholat Jumat ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, silakan simak penjelasan mengenai sholat sunnah sebelum sholat Jumat yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.

 

1. Perbedaan Pendapat Mengenai Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat

Perbedaan mengenai sholat sunnah sebelum sholat Jumat ini berawal dari penyebutannya. Ada yang menyebut qabliyah atau rawatib, juga ada yang lebih sepakat disebut sebagai sholat mutlak atau sholat sunnah tahiyatul masjid.

"Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan sholat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya." (HR. Bukhari no. 883)

"Dari Tsa'labah bin Abi Malik, mereka di zaman 'Umar bin Al Khottob melakukan sholat (sunnah) pada hari Jumat hingga keluar 'Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho', 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu', 4: 550).

"Dari Naafi', ia berkata, "Dahulu Ibnu 'Umar sholat sebelem Jumat 12 raka'at." (Dikeluarkan oleh 'Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari).

Jika melihat hadis di atas, berdasarkan informasi yang dilansir dari rumaysho.com, disebutkan mengenai adanya empat rakaat sholat sunnah atau selain itu, tapi hal tersebut bukan merujuk pada pengertian bahwa rakaat-rakaat tadi termasuk sholat sunnah rawatib sebelum Jumat sebagaimana halnya dalam sholat Dzuhur.

Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya sholat sunnah sebelum Jumat, bukan sholat sunnah rawatib, dan lebih merujuk pada sholat sunnah mutlak. Artinya, seseorang bisa melakukan sholat sunnah dengan dua rakaat salam tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar.

Perbedaan pendapat yang dimaksud yaitu, ketika ada yang menyebut bahwa sholat sunnah sebelum sholat Jumat itu sholat rawatib, padahal itu merupakan sholat sunnah mutlak.

Salah seorang ulama besar Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,

"Adapun sholat sunnah rawatib sebelumm Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. (Fathul Bari, 2: 426).

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Hukum Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat

Menurut Rizky Muktamirul Khair (2018) dalam Kedudukan Sholat Sunnah Qabliyyah Jumat Dalam Pemikiran Hukum Imam Al-Nawawi di Jurnal Hukum Islam vol. 3, no. 2, menjelaskan perbedaan dua pendapat mengenai kedudukan sholat sunnah sebelum sholat Jumat tersebut.

Pertama, sholat qabliyah Jumat tidak disunahkan. Ini menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali. Hal ini dikarenakan tidak ada hadis yang secara khusus menganjurkan adanya sholat sunnah qabliyah Jumat.

Kedua, sholat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunnah. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama Madzhab Syafi'i. Salah satu hadis yang dijadikan rujukan mengenai sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari Abu Hurairah dan Sahabat Jabir, keduanya berkata:

"Sulaik al-Ghathafani datang saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah, lalu beliau bertanya kepadanya: 'Sudahkah kamu sholat dua rakaat sebelum kamu datang?', ia menjawab: 'belum', Beliau bersabda, 'Sholatlah dua rakaat, dan permudahlah padanya'," (H.R. Ibnu Majah).

Sunnahnya sholat qabliyah Jumat, menurut Madzhab Syafi'i, diqiyaskan terhadap sholat sunnah rawatib sebelum sholat Dzuhur, sehingga ia dianjurkan untuk dikerjakan, sebagai ibadah yang keutamaannya dapat menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang. Rujukannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Semua sholat fardhu itu pasti diikuti oleh sholat sunnah qabliyah dua rakaat," (H.R. Ibnu Hibban).

Anjuran dalam hadis ini dianggap juga merujuk ke sholat wajib Jumat. Oleh karena itu, waktu pengerjaan sholat sunnah qabliyah Jumat adalah setelah masuk waktu Jumat, atau sebelum sholat Jumat dikerjakan secara berjamaah.

 

3. Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Sholat Jumat

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan,

"Jika bilal telah mengumandangkan adzan Jumat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam langsung berkhutbah dan tidak ada seorang pun berdiri melaksanakan sholat dua rakaat kala itu. (Di masa beliau), adzan Jumat hanya dikumandangkan sekali. Ini menunjukkan bahwa sholat Jumat itu seperti sholat 'ied yaitu sama-sama tidak ada sholat sunnah qobliyah sebelumnya. Inilah di antara pendapat ulama yang lebih tepat dan inilah yang didukung hadis. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu pernah keluar dari rumah beliau, lalu beliau langsung naik mimbar dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Jika adzan telah selesai berkumandang, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkhutbah dan tidak ada selang waktu (untuk sholat sunnah kala itu). Inilah yang disaksikan di masa beliau. Lantas kapan waktu melaksanakan sholat sunnah (qobliyah Jumat tersebut)?"

Sesuai dengan informasi yang dilansir dari rumaysho.com, ketika masuk masjid dan bukan imam, maka lakukanlah sholat tahiyatul masjid dan boleh menambah sholat sunnah dua rakaat tanpa dibatasi. Sholat sunnah tersebut boleh dilakukan sampai imam naik mimbar. Dan sholat sunnah yang dimaksud bukanlah sholat sunnah qobliyah Jumat, namun sholat sunnah mutlak.


Niat sholat sunnah sebelum sholat Jumat

1. Membaca niat sholat tahiyatul masjid.

Ushalli tahiyyatal masjid ra'ataini sunnatan lillâhi ta'ala.

Artinya, "Saya sholat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta'ala."

2. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.

3. Baca ta'awudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca salah satu surat pendek Al-Quran.

4. Rukuk.

5. Itidal.

6. Sujud pertama.

7. Duduk di antara dua sujud.

8. Sujud kedua.

9. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua.

10. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.

11. Salam pada rakaat kedua.

Itulah penjelasan mengenai sholat sunnah sebelum sholat Jumat. Terlepas dari perbedaan pendapat yang mengikutinya, tetap ada sholat sunnah sebelum sholat Jumat yang dianjurkan sebagaimana ibadah sunnah lain untuk mendapat berkah dari Allah SWT. Wallahu a'lam.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending