Terapkan Hukum Syariah, Brunei Bakal Rajam Kaum LGBT Hingga Mati
Credit: Shutterstock
Kapanlagi.com - Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam mulai hari Rabu (03/04/2019) kemarin. Dalam pidato resminya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan perintah untuk menegakkan ajaran Islam yang lebih kuat.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negera ini tumbuh lebih kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam sebuah pernyataan publik, seperti dilansir dari The Straits Times.
Berdasarkan aturan baru tersebut, seseorang akan dihukum jika ia mengaku atau kedapatan berhubungan seks menurut kesaksian empat orang. Tak tanggung-tanggung, hukumannya adalah berupa rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.
Advertisement
1. Bukan Pertama Kalinya
Ini memang bukan pertama kalinya Brunei menerapkan aturan tegas seperti ini. Sebelumnya, perilaku gay atau homoseksual sendiri sudah dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Hukum syariah di Brunei awalnya ditegakkan mulai tahun 2014, saat itu kaum laki-laki yang tidak menunaikan salat Jumat dan perempuan yang kedapatan hamil di luar nikah bakal dihukum penjara. Lalu, untuk yang ketahuan mencuri, tangan atau kakinya akan diamputasi.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tuai Protes Keras
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah tingkat nasional. Keputusan negara tersebut untuk memberlakukan hukum rajam hingga mati tentunya menuai protes keras dari PBB karena dinilai kejam dan tidak manusiawi.
Namun agaknya, protes yang mengalir tidak menyurutkan niat untuk segera memberlakukan aturan itu. Hukuman itu sebagian besar berlaku untuk warga Muslim namun beberapa aspek lainnya juga bisa diaplikasikan ke non-Muslim.
#Berita Hot Lainnya
Jennie BLACKPINK Foto Bareng Bos Indomie, Fans Tak Sabar Nantikan Kolaborasi
Video Pengantin Ditandu Lewat Jembatan Kayu Ini Bikin Deg-degan!
Demi Belikan Pacar Motor, Gadis 17 Tahun Nekat Pinjam Rp 41 Juta ke Tujuh Rentenir
Ikan Mola-Mola Raksasa Terdampar di Ambon, Seperti Ini Penampakan Bangkainya
Punya Bakat Unik, Pria Ini Bisa Tirukan Banyak Suara
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/tmd)
Advertisement
