Arti Rambu Lalu Lintas Beserta Tanda yang Harus Dipahami

Diperbarui: Diterbitkan:

Arti Rambu Lalu Lintas Beserta Tanda yang Harus Dipahami
Arti rambu lalu lintas (Credit: Unsplash)

Kapanlagi.com - Memahami arti rambu lalu lintas merupakan kewajiban bagi setiap pengguna jalan. Pasalnya, rambu ini memang dibuat agar bisa berfungsi sebagai petunjuk, peringatan, perintah, maupun larangan bagi pengguna jalan. Hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Meski jumlahnya sangat banyak, memahami arti rambu lalu lintas bukanlah hal yang sulit. Apalagi jika kalian mengerti tentang pembagian jenisnya. Dengan begitu, kalian akan terhindar dari potensi pelanggaran dan risiko kecelakaan.

Usaha memahami dan mematuhi rambu lalu lintas perlu dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Nah, agar kalian mengetahui arti rambu lalu lintas beserta jenis dan fungsinya, silakan simak penjelasan berikut ini.

 

1. Arti Rambu Lalu Lintas dan Fungsinya

Arti rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, angka, huruf, kalimat, dan perpaduannya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rambu adalah tanda atau petunjuk, sementara lalu lintas adalah perihal perjalanan di jalan dan sebagainya.

Jika digabungkan, arti rambu lalu lintas adalah tanda atau petunjuk di jalan. Lalu, apa saja fungsi dari rambu lalu lintas? Langsung saja simak penjelasan mengenai empat fungsi rambu lalu lintas berikut ini.

Rambu Pringatan

Rambu peringatan berfungsi untuk memberi peringatan mengenai adanya kemungkinan bahaya, tempat berbahaya, atau sifat bahaya di jalan. Kalian bisa mengenali ciri khas rambu ini dengan memperhatikan warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam.

Rambu Larangan

Rambu larangan berfungsi untuk larangan kepada pengguna jalan. Kalian bisa memperhatikan warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata merah untuk mengenali rambu ini.

Rambu Perintah

Rambu perintah berfungsi untuk memberi perintah yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk berfungsi sebagai panduan atau pemberi informasi bagi pengguna jalan. Kenali rambu ini dengan memperhatikan warna dasar hijau, warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.

Perlu kalian ketahui bahwa peraturan tentang rambu lalu lintas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Kalian perlu menaati peraturan tersebut agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Mengenai contoh rambu lalu lintas, kalian bisa melihatnya dalam penjelasan di bawah ini.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Arti Rambu Lalu Lintas Perintah

Sebagai pengguna jalan, kalian perlu memahami berbagai arti rambu lalu lintas. Salah satunya, yaitu rambu lalu lintas perintah yang memang berisi perintah untuk kalian patuhi. Contoh rambu perintah adalah tanda untuk mengikuti arah yang ditunjuk saat kalian melewati jalan tersebut.

Agar lebih jelas, kalian bisa menyimak berbagai arti rambu lalu lintas perintah berikut ini.

- Tanda panah ke kiri: perintah mengikuti ke arah kiri.

- Tanda panah ke kanan: perintah mengikuti ke arah kanan.

- Tanda panah belok kiri: perintah untuk belok ke kiri.

- Tanda panah belok ke kanan: perintah untuk belok ke arah kanan.

- Tanda panah lurus ke atas: perintah berjalan lurus.

- Tanda panah ke atas dan ke kiri: perintah untuk berjalan lurus atau belok kiri.

- Tanda panah ke atas dan ke kanan: perintah untuk berjalan lurus atau belok kanan.

- Tanda panah miring ke kanan atau ke kiri: perintah untuk memasuki lajur sesuai arah yang ditunjuk.

- Tanda panah membentuk lingkaran: perintah untuk mengikuti arah bundaran.

- Tanda tulisan angka dan "km" (misal 40 km) : perintah kecepatan minimum (misal 40km/jam)

- Tanda bergambar sepeda motor: perintah untuk memasuki lajur khusus sepeda motor.

- Tanda bergambar bus: perintah untuk menggunakan lajur khusus kendaraan bermotor umum.

- Tanda bergambar truk: perintah untuk menggunakan lajur khusus kendaraan bermuatan barang.

- Tanda bergambar orang jalan kaki: perintah untuk menggunakan lajur khusus pejalan kaki.

- Tanda bergambar sepeda: perintah untuk menggunakan lajur khusus sepeda.

 

3. Arti Rambu Lalu Lintas Larangan

Selanjutnya, kalian perlu memahami arti rambu lalu lintas larangan. Rambu ini berfungsi untuk memberi larangan tertentu bagi pengguna jalan yang melewati lajur tersebut. Agar lebih jelas, silakan simak berbagai arti rambu lalu lintas larangan berikut ini.

- Tanda huruf "S" dicoret: larangan untuk berhenti.

- Tanda merah dengan strip melintang: larangan untuk masuk.

- Tanda huruf "P" dicoret: larangan untuk parkir.

- Tanda bergambar mobil dan sepeda motor dicoret: larangan masuk untuk mobil dan sepeda motor.

- Tanda bergambar terompet dicoret: larangan untuk membunyikan klakson dan isyarat suara lainnya.

- Tanda bergambar sepeda dicoret: larangan masuk bagi sepeda.

- Tanda dengan angka dan km (misal 80 km): batas maksimal kecepatan (misal dilarang melebihi kecepatan 80km/jam).

- Tanda panah putar balik dicoret: larangan untuk putar balik.

Nah, KLovers, itulah penjelasan mengenai arti rambu lalu lintas beserta sejumlah contoh yang bisa membantu kalian dalam memahami petunjuk di jalan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)