Sekarang Bersepeda Jadi Trend, Berikut Fakta di Balik Isu Pajak Sepeda yang Sedang Mencuat

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Sekarang Bersepeda Jadi Trend, Berikut Fakta di Balik Isu Pajak Sepeda yang Sedang Mencuat
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Selama pandemi virus corona covid-19, bersepeda jadi sebuah trend baru di tengah masyarakat. Bukan hanya karena trend, sebagian orang memilih bersepeda untuk olahraga dan rekreasi mengusir kebosanan selama di rumah saja. Ya, selain menyehatkan bersepeda juga merupakan kegiatan yang menyenangkan. Setelah menjadi trend, penjualan sepeda di sejumlah daerah juga diketahui meningkat. Alhasil, setiap pagi jalanan di daerah manapun selalu dipenuhi oleh pesepeda.

Di tengah trend bersepeda yang masih tinggi, mencuat isu akan munculnya pajak sepeda. Sontak isu ini cukup menarik banyak perhatian publik, khususnya para pesepeda. Pasalnya, selama ini kita hanya mengenal adanya pajak tahunan kendaran bermotor, seperti sepeda motor atau mobil. Lantas, benarkah isu akan adanya pajak sepeda?

Berikut beberapa fakta di balik isu pajak sepeda, dilansir dari liputan6.com.

 

1. Awal Mula Munculnya Isu Pajak Sepeda

Isu pajak sepeda mencuat sejak belum lama ini atau tepatnya Jumat 26 Juni 2020, lalu. Bermula dari pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi saat melakukan diskusi virtual. Dikutip dari antaranews, melalui liputan6.com Budi sempat menyinggung pajak sepeda. Pernyataan Budi Setyadi tersebut lantas menimbulkan dugaan bahwa pemerintah akan mengadakan pajak sepeda.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Klarifikasi Kemenhub

Isu pajak sepeda yang terus mencuat, jadi bahan perbincangan masyarakat luas. Akhirnya, hari ini Selasa 30 Juni 2020 Juru Bicaranya Kemenhub menyampaikan klarifikasi terkait isu yang cukup menyita perhatian publik ini. Jubir Kemenhub Adita Irawati, menjelaskan bahwa isu tentang wacana pajak sepeda bukanlah hal yang benar.

Kemenhub sebagai otoritas yang mengatur sistem transportasi menanggapi trend bersepeda secara responsif. Namun, tanggapan tersebut bukan berkaitan dengan akan diadakannya pajak sepeda.

3. Tanggapan Kemenhub Tentang Trend Bersepeda

Kemenhub melalui jubirnya juga menanggapi trend bersepeda di tengah pandemi virus corona covid-19 dengan positif. Sebagai bentuk tanggapan positif tersebut, saat ini kemenhub sedang menggodok regulasi yang berkaitan dengan keselamatan pesepeda. Regulasi tersebut di antaranya terkait dengan pengadaan infrastruktur, seperti jalur khusus pesepeda dan perlengkapan keselamatan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhub menggandeng Pemerintah Daerah. Sebab, regulasi pesepeda sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sepeda tidak tergolong dalam kendaraan bermotor. Jadi, aturan terkait pesepeda berada di bawah kendali Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Nah itulah di antaranya beberapa fakta di balik isu pajak pesepeda yang tengah mencuat. Isu tersebut terbukti tidak benar dan sudah dibantah langsung oleh Kemenhub. Jadi tak perlu lagi khawatir dengan isu pajak sepeda ini.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending