Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, kini para pelaku usaha sangat dianjurkan dengan mudah mendaftarkan UKM mereka secara online. Mengetahui cara daftar UKM online sangat penting karena hal ini dapat membuka banyak peluang bagi usaha agar lebih berkembang.
Dengan melakukan pendaftaran, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai informasi dan akses ke program pemerintah tentang usaha. UKM terdaftar memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pameran dagang dan mendapatkan bantuan pemasaran. Apalagi, kini mendaftarkan UKM secara online juga sangat cepat dan efisien.
Lantas, bagaimana cara daftar UKM online, termasuk syarat dan ketentuannya? Untuk mengetahui panduan lengkap serta persyaratan individu dan dokumen yang dibutuhkan, langsung saja simak ulasan penjelasannya berikut ini.
Advertisement
Syarat Individu Mendaftar UMKM (credit: unsplash)
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai individu yang ingin mendaftarkan UMKM. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa kalian memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, kalian dapat memperlancar proses cara daftar UKM online.
Pastikan kalian memenuhi semua syarat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses cara daftar UKM online. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kalian perhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
- Memiliki usaha yang termasuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Usaha yang didaftarkan harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
- Memiliki alamat email yang aktif untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
- Tidak sedang dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar UMKM Online (credit: unsplash)
Dalam proses cara daftar UKM online, ada beberapa dokumen penting yang harus kalian siapkan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan usaha kalian. Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan akan mempercepat dan memperlancar proses pendaftaran UKM kalian.
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan semua dokumen dalam kondisi yang jelas dan terbaca. Hal ini akan membantu mempercepat proses verifikasi saat kalian melakukan cara daftar UKM online. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kalian siapkan:
- Scan atau foto KTP yang masih berlaku.
- Scan atau foto NPWP pribadi.
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Foto diri terbaru (selfie) sambil memegang KTP.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan atau foto izin usaha (jika ada).
- Foto produk atau kegiatan usaha.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
Advertisement
Cara Daftar UMKM Online (credit: unsplash)
Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran UMKM secara online. Proses ini dilakukan melalui situs Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, kalian dapat menyelesaikan cara daftar UKM online dengan mudah.
Berikut adalah panduan lengkap cara daftar UKM online di situs OSS:
- Kunjungi situs https://oss.go.id dan klik tombol "Daftar".
- Pilih jenis badan usaha "Perseorangan" dan skalanya, kemudian isi data diri sesuai KTP.
- Isi informasi usaha termasuk nama, alamat, dan jenis kegiatan usaha.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk KTP, NPWP, dan foto usaha.
- Isi formulir pendaftaran UMKM dengan lengkap dan akurat.
- Periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan pendaftaran.
- Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi.
- Setelah diverifikasi, kalian akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil (SKUMK) melalui email.
Penting untuk diingat bahwa proses verifikasi mungkin membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Selama menunggu, pastikan untuk selalu memeriksa email kalian untuk informasi lebih lanjut atau jika ada permintaan dokumen tambahan.
Itulah di antaranya ulasan panduan cara daftar UKM online. Kalian pelaku usaha, penting untuk melakukannya karena bisa berdampak dalam pengembangan usaha. Pendaftaran UKM secara online tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga membuka pintu untuk berbagai peluang dan dukungan dari pemerintah. Selamat mencoba!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/psp)
Advertisement
Mengenal Sherly Tjoanda: Cagub Malut Baru, Gantikan Suami yang Tewas dalam Kecelakaan Kapal
Profil Mega Putri Aulia, Mantan Artis yang Sudah Hijrah dan Kini Cantik Berbalut Hijab
Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapkah Marselino Ferdinan Bawa Timnas Menang di Piala AFF 2024?
Mega Putri Aulia Nangis Minta Sinetron 'TUKANG BUBUR NAIK HAJI' Tak Tayang Lagi
Timnas Indonesia Tembus Posisi 125 Dunia, Peningkatan Signifikan dalam Ranking FIFA