Jadi Tersangka, Adi Saputra 'Penghancur Motor' Menangis Minta Maaf

Penulis: Gogor Subyakto

Diterbitkan:

Jadi Tersangka, Adi Saputra 'Penghancur Motor' Menangis Minta Maaf
Adi Saputra. Credit: Merdeka.com

Kapanlagi.com - Nama Adi Saputra belakangan ini ramai jadi perbincangan. Hal tersebut bermula dari video yang menunjukkan dirinya mengamuk sampai menghancurkan motor setelah ditilang oleh polisi.

Aksinya tersebut pun kini membawanya terjerat dalam masalah hukum. Ditetapkan jadi tersangka, Adi telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Iya sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi di Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2).

1. Minta Maaf Sambil Menangis

Usai diamankan oleh pihak berwajib, Adi Saputra sempat menyampaikan permintaan maaf terbuka. Dalam balutan baju tahanan warna orange, cowok tersebut sempat menangis.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima," ungkap Adi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Bukan Milik Kekasih

Dalam video yang sempat viral, Adi memang tak sendirian. Saat ditilang, ia tengah berkendara dengan kekasihnya. Banyak pihak berasumsi kalau motor yang dirusak Adi merupakan milik pacarnya tersebut.

Namun, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan. "Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa motor tersebut milik sosok bernama Nur Iksan, yang lantas sempat digadaikan kepada seorang berinisial D.

"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.

3. Jadi Tersangka

Setelah mendapatkan informasi dari Nur Iksan, pihak kepolisian langsung mengamankan Adi Saputra. Kini menyandang status sebagai tersangka, Adi terjerat beberapa pasal pidana.

"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tutur Ferdy Irawan.

Karena kasus ini, Adi dijerat pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena motor tersebut didapat dengan cara yang tak benar sampai pasal 480 tentang Penadah barang hasil kejahatan.

"Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum. Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya Ferdy Irawan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending