Jenis-jenis Zakat dalam Islam Beserta Ketentuannya, Sudah Membayar?

Penulis: Dita Tamara

Diperbarui: Diterbitkan:

Jenis-jenis Zakat dalam Islam Beserta Ketentuannya, Sudah Membayar?
Macam-macam zakat (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Anjuran untuk membayar zakat menjadi wajib bagi setiap umat muslim. Terutama untuk mereka yang mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya. Zakat sendiri masuk dalam rukun Islam yang keempat dimana salah satu amalan yang wajib ditunaikan umat Islam yang memenuhi syarat. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Perlu kalian ketahui pula jika ada banyak jenis-jenis zakat yang menjadi kewajiban seorang umat muslim. Dengan mengetahui jenis-jenis zakat, kalian akan mengetahui kewajiban zakat yang harus ditunaikan.

BACA JUGA : Ketahui Arti Dari Mustahik Dan Ketahui Juga Manfaatnya

Zakat sangat penting untuk mensucikan harta yang dimiliki. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".

Oleh sebabnya, sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat. Tak hanya untuk mensucikan diri, melakukan zakat juga berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Adapun seseorang yang harus membayar zakat yaitu beragama Islam tentunya, merdeka, telah baligh dan berakal, tidak dalam keadaan berhutang, serta telah mencapai nishab (batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati). Sebagai umat muslim, berikut ini macam-macam zakat yang perlu diperhatikan. Simak penjelasan lengkapnya.

 

 

 

1. Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan menunaikannya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali yakni saat bulan Ramadhan atau sebelum sholat idul fitri. Zakat fitrah sendiri bertujuan membersihkan diri dan jiwa. Adapun beberapa syarat seseorang diwajibkan berzakat fitrah yaitu sebagai berikut:

-Beragama Islam

-Merdeka

-Menemui waktu Ramadhan dan Syawal

-Memiliki kelebihan harta atau makanan dari kebutuhan atau tanggungannya di malam dan pagi hari raya

Pada zakat fitrah, besar zakat yang dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok. Karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka untuk zakat fitrah kita bisanya memberikan beras sebesar 2,5 kg - 2,7 kg.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu. Dalam hal ini zakat mal dikeluarkan berdasarkan besaran harta yang dimiliki dan waktu yang telah ditetapkan. zakat mal untuk membersihkan harta kekayaan. Adapun syarat seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat mal yaitu sebagai berikut:

-Islam

-Merdeka

-Baligh dan berakal

-Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat. Ia mendapatkan hartanya dengan proses yang dibenarkan dalam ajaran Islam dan berhak mengelolanya.

-Tidak memiliki hutang

-Mencapai nishab

-Mencapai haul atau sudah selama satu tahun

-Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang

 

 

3. Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal sendiri terbagi beberapa macam seperti hasil penghasilan seperti pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri sebagai berikut:

-Hasil Pendapatan

Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

-Hasil Pertanian

Nishab hasil pertanian seperti bahan makanan pokok adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kilogram. Namun dalam pendapat lain disebutkan bahwa untuk beras nishabnya sebesar 815 kilogram. Apabila dialiri dengan hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan jika menggunakan irigasi, maka kadar zakatnya 5%.

-Hasil Pertambangan

Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

-Hasil Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan begitu, dalam harta niaga harus terdapat motivasi untuk berbisnis atau diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan.

-Hasil Ternak

Masing-masing binatang ternak punya nishab yang berbeda. Ada tiga bintang ternak yang harus dikeluarkan zakatnya, yakni unta, sapi, dan kambing/domba. Berikut hadits tentang ketentuan zakat binatang ternak, dari hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik "Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan jika telah mencapai 40-120 ekor, dikenai zakat 1 ekor kambing".

Kemudian dalam hadits lain "Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar satu ekor tabi'(sapi jantan umur satu tahun) atau tabiah(sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun)

-Hasil Temuan

Harta temuan atau harta karun juga harus dikeluarkan zakatnya, yakni sebesar 20% atau 1/5 dari harta. Hal ini sesuai dengan hadits, bahwa Rasulullah bersabda:

"Barang tambang (ma'dan) adlaah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5(20%)"

-Emas dan Perak

Bagi kalian yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

Itulah jenis-jenis zakat beserta ketentuannya yang perlu kalian ketahui. Dengan begitu, kalian bisa mengamalkan apa yang sudah menjadi kewajiban. Semoga bermanfaat.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)