Niat Zakat Fitrah Beserta dengan Cara Membayar dan Keistimewaannya

Penulis: Dita Tamara

Diperbarui: Diterbitkan:

Niat Zakat Fitrah Beserta dengan Cara Membayar dan Keistimewaannya
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang selalu dinanti bagi umat Muslim setiap tahunnya. Di bulan yang penuh suci ini banyak orang berlomba-lomba mencari amalan baik di jalan Allah SWT. Selain itu Allah SWT telah mewajibkan seseorang untuk melakukan dua amalan yang harus dikerjakan yaitu puasa dan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang harus dilakukan oleh umat muslim. Setelah melakukan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, seorang umat muslim wajib membayar zakat fitrah tepatnya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.

BACA JUGA : Pengertian Zakat Mal Lengkap Dengan Cara Menghitungnya

Zakat fitrah harus dilaksanakan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikan nya seperti setiap muslim dan Muslimah, baligh atau belum kaya atau tidak dengan ketentuan dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat yang dikeluarkan satu tahun saat bulan Ramadhan ini wajib dilakukan sebagai bentuk santunan kepada orang fakir miskin. Selain itu, sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan sekaligus pembersih diri dari hal-hal yang mengotori puasa.

Berikut ini merupakan ulasan lengkap mengenai zakat fitrah mulai dari hukum, niat serta cara membayar zakat fitrah:

 

 

1. Zakat Fitrah

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat 'ied." Muttafaqun 'alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Wajib hukumnya melaksanakan zakat fitrah sebelum menunaikan sholat ied. Hal ini bertujuan untuk pembeda zakat fitra dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Keistimewaan Zakat Fitrah

"Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis tersebut, ada beberapa keistimewaan zakat fitrah sebagai berikut:

- Membersihkan diri dari dosa, perbuatan keji, dan penyempurna puasa

Seorang muslim yang melaksanakan zakat fitrah akan membersihkan dirinya dari dosa dan perbuatan keji serta sebagai penyempurna  dari puasa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh.

- Bukti peduli terhadap sesama Muslim

Selain sebagai pembersih diri, zakat fitrah memiliki keistimewaan yaitu dengan mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap fakir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara Muslim yang lain.

- Mewujudkan Kebahagiaan yang merata kepada kaum Muslim

Selanjutnya keistimewaan dari zakat fitrah yaitu dapat memberikan kebahagiaan yang kemungkinan besar tidak didapatkan oleh kelompok fakir miskin. Jika selama ini kebahagiaan hanya di dapat sama mereka yang memiliki kebutuhan harta yang cukup, dengan mengeluarkan zakat fitrah dapat menolong sesame umat Muslim sehingga memberikan suatu kebahagiaan.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Cukupi lah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni: 67).

3. Niat Zakat Fitrah

Sebagai ibadah wajib, sudah tentu melafalkan niat menjadi sebuah keharusan sebelum ibadah tersebut menjadi sah. Berikut Niat membayar zakat fitrah:

- Doa zakat fitrah bagi diri sendiri

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

- Doa zakat fitrah bagi istri  

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

- Doa zakat fitrah bagi anak laki-laki

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala."

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala."

- Doa zakat fitrah bagi diri dan seluruh keluarga

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

- Doa zakat Fitrah bagi orang yang diwakilkan

Bacanya: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (...) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Taala."

4. Cara Membayar Zakat Fitrah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, berikut merupakan cara membayar zakat fitrah

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Demikian Kumpulan panduan zakat fitrah, salah satu amalan wajib Saat Ramadhan. Semoga bermanfaat.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending