Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Ungkap Alasan Enggan Ajukan Autopsi

Diterbitkan:

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Ungkap Alasan Enggan Ajukan Autopsi
credit: Bola.com/Bagaskara Lazuardi

Kapanlagi.com - Jasad dua korban akan diperiksa secara forensik guna kepentingan penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Jasad Aremanita atas nama Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13) akan menjalani ekshumasi pada Sabtu (5/11) mendatang.

Sebelumnya ahli waris kedua korban tersebut yakni Devi Athok Yulfitri (43) sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Namun belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi setelah mendapat jaminan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, sempat muncul keluarga lain yang setuju dan mengajukan autopsi guna kepentingan pembuktian penyebab meninggalnya 135 korban. Keluarga korban Al (19) merupakan keponakan dari Abdul Haris, mantan Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC yang saat ini berstatus tersangka.

1. Bahas Rencana Autopsi

Taufik Hidayat, Kuasa Hukum Abdul Haris mengatakan, keluarga tidak keberatan jika memang hendak dilakukan autopsi jasad keponakan dari kliennya tersebut. Tetapi keluarga menghadapi masalah terkait administrasi dan pembiayaan jika harus ditanggung secara mandiri.

"Autopsi itu hanya bisa dilakukan atas permohonan oleh keluarga yang mana tidak mungkin dilakukan karena ada biaya dan lain sebagainya. Tentunya autopsi itu hanya bisa dilakukan oleh penyidik atas kebutuhan bukti penyidikan," ungkap Taufik Hidayat di Malang, Selasa (1/11).

Keluarga sempat membicarakan rencana autopsi, namun karena pertimbangan tersebut akhirnya batal mengajukan. Namun ditegaskan, keluarga siap bila memang diminta atau ada pihak yang menanggung pembiayaan.

"Keluarga Pak Haris ini karena keadaannya, sangat kehilangan, beban mental. Jangankan untuk permohonan autopsi, apalagi nanti dibutuhkan biaya yang cukup besar, itu tidak mungkin, tidak mampu," terangnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jalani Proses Hukum

Taufik juga menegaskan kliennya telah menjalani proses hukum dan siap dengan risiko yang harus diterimanya. Ia tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus Kanjuruhan seadil-adilnya.

"Pak Haris tetap berkeinginan agar kasus tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan ini diungkap secara tuntas," tegasnya.

Abdul Haris sendiri dalam beberapa kali kesempatan mendorong dilakukan investigasi terkait gas air mata. Ia curiga dengan gas air mata yang kadaluarsa dan dampak terhadap para korban.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending