Kapanlagi Plus - Pandemi corona membuat pemerintah terpaksa memotong hari libur di tahun 2021. Kesepakatan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB tersebut dibuat melalui rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Dalam suratnya, hari libur yang sebelumnya 7 hari dipotong menjadi 2 hari.
Bagaimana menurutmu?
(kpl/lmp)