Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tengah Pandemi Corona Covid-19, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Dita Tamara

Diterbitkan:

Menkes Setujui Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tengah Pandemi Corona Covid-19, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (credit : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kapanlagi.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat tersebut juga sudah ditandai oleh Menkes pada (6/4/2020).

Sebelumnya, Anies Baswedan mengusulkan Jakarta berstatus PSBB dikarenakan jumlah kasus terinfeksi virus corona semakin hari semakin meningkat. Hal tersebut yang mendorong Anies untuk meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB. Oleh sebabnya, Pemerintah DKI Jakarta dapat membuat kebijakan terkait pencegahan pandemi virus corona.

1. Arti PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan strategi pemerintah dalam membatasi kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. PSBB dilakukan selama masa inkubasi yaitu 14 hari. Hal ini dapat diperpanjang kembali, jika terdapat masyarakat yang masih terinfeksi virus corona.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pihaknya mengatakan tujuan dari PSBB yakni memiliki satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan virus corona covid-19.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Kriteria PSBB

Adapun kriteria suatu wilayah guna mengajukan status PSBB yang perlu diketahui:

Pertama, wilayah yang akan mengajukan status PSBB harus memenuhi syarat yaitu jumlah kasus pasien positif terinfeksi corona serta angka kematian yang melonjak dengan cepat.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di suatu negara maupun wilayah. Hal tersebut tersebut juga perlu menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Ketiga, kepala daerah yang mengajukan status PSBB, harus telah memenuhi kesiapan daerahnya seperti kebutuhan hidup, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran serta operasional pengaman sosial, dan keamanan.

PSBB ini dilakukan lebih ketat, guna menekan laju pertumbuhan virus corona yang semakin hari semakin meresahkan.

3. Penerapan PSBB di Suatu Wilayah

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, Berikut ini berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi: 

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja 

Peliburan sekolah dan tempat kerja berarti menghentikan sementara proses belajar mengajar dan menggantinya dengan belajar di rumah menggunakan media yang telah disepakati. Begitu pula dengan pekerja yang harus melakukan pekerjaannya di rumah dan tetap menjaga kinerja agar tetap maksimal.

Adapun Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. sedangkan pengecualian untuk tempat kerja yaitu kantor atau instansi yang memberikan pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, perekonomian (keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik).

2. Pembatasan kegiatan keagamaan 

Pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.  Dalam hal ini, pembatasan hanya dihadiri oleh keluarga dan itu terbatas. Pembatasan dilaksanakan menurut undang-undang yang telah diakui pemerintah sesuai keagamaan tiap masing-masing individu.

Apabila ada keluarga yang meninggal bukan karena virus corona, dibatasi maksimal 20 orang. Hal ini tetap mengutamakan pencegahan diri guna menekan penyebaran virus corona.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat umum dengan melakukan pengaturan jarak antar orang. Namun ada beberapa pengecualian seperti:

Supermarket, minimarket, pasar, toko, dan tempat penjualan obat-obatan seperti peralatan medis, serta kebutuhan pokok. Selain itu, berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya termasuk olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dapat dilakukan dengan tidak berada pada keramaian maupun kerumunan orang.

Selain itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya dapat mencegah penyebaran virus corona. Dengan demikian, pastikan tidak ada perkumpulan atau pertemuan politik, arisan, maupun hiburan.

5. Pembatasan moda transportasi

Apabila PSBB diterapkan di suatu wilayah, maka ada beberapa pembatasan moda transportasi. Namun, ada beberapa pengecualian moda transportasi.

Pengecualian ini untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi yaitu dengan memperhatikan jumlah penumpang dan tetap menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang, hal ini menjadi pengecualian karena harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

6. Pembatasan khusus terkait Pertahanan dan Keamanan

Dalam hal menegakkan kedaulatan negara, maka pembatasan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan atau keramaian orang serta berpedoman pada aturan dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan untuk tetap melindungi segenap bangsa dan mempertahankan keutuhan suatu wilayah demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending