Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Pahami Juga Syarat-Syaratnya

Diperbarui: Diterbitkan:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Pahami Juga Syarat-Syaratnya
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Bulan Ramadan jadi waktu yang istimewa dalam agama Islam. Di bulan yang suci ini, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Selain puasa Ramadan, membayar zakat fitrah juga jadi satu ibadah khusus yang hanya bisa dilakukan di bulan penuh berkah ini. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap umat Islam mengetahui niat zakat fitrah juga ketentuan-ketentuannya.

Dalam agama Islam sendiri, zakat merupakan bagian rukun Islam yang keempat. Artinya, ibadah yang satu ini hukumnya wajib dikerjakan oleh umat muslim yang tergolong mampu. Zakat fitrah dibayarkan satu kali dalam setahun pada bulan Ramadan, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah tak sekadar membayarkan sejumlah harta atau bahan makanan pokok. Layaknya ibadah lain, juga ada ketentuan-ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi, termasuk membaca niat zakat fitrah. Agar tak salah dan lebih berkah, berikut ulasan mengenai bacaan niat zakat fitrah, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

 

 

 

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat berasal dari bahasa arab "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Oleh karena itu, zakat sering diartikan sebagai ibadah yang dapat menyucikan diri juga harta benda yang dimiliki. Hal tersebut sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah SWT berikut:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS At-Taubah, ayat 103).

Harta yang dikeluarkan untuk berzakat juga ditujukan untuk mensucikan harta benda yang selama ini dimiliki. Namun berbeda dengan zakat mal atau zakat pada umumnya, zakat fitrah harus ditunaikan di waktu khusus yaitu sebelum pelaksanaan sholat ied. Hal ini seperti yang dianjurkan Rasulullah dalam salah satu hadisnya, yang berbunyi:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat 'ied." (HR. Bukhari dan Muslim).

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Syarat Zakat Fitrah

Selain terkait dengan waktu, ada beberapa hal lain yang juga jadi ketentuan dalam zakat fitrah. Ya, sama halnya ibadah yang lain, zakat juga mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat zakat fitrah tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Beragama Islam

2) Merdeka (tidak dalam perbudakan).

3) Memiliki harta pokok berlebih atau cukup untuk kebutuhan sehari-hari bagi diri sendiri dan tanggungan atau keluarganya, khususnya pada hari raya Idul Fitri.

4) Ditunaikan saat bulan Ramadan, jelang hari raya Idul Fitri.

 

 

 

3. Niat Zakat Fitrah

Membayarkan zakat fitrah tak sekadar membayarkan sejumlah harta sesuai ketentuan. Layaknya ibadah, pembayaran zakat fitrah harus dilakukan dengan hati yang lurus. Hal ini di antaranya dapat diwujudkan dengan membaca atau mengucapkan niat zakat fitrah dengan tulus.

Zakat fitrah seringkali dikeluarkan tidak saja untuk diri sendiri, melainkan juga untuk keluarga. Oleh karena itu, pembacaan niat zakat fitrah jadi satu hal yang betul-betul harus diperhatikan. Pasalnya, membayar zakat untuk diri sendiri dan orang lain tentu punya bacaan niat yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini,

1) Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2) Niat zakat fitrah untuk pasangan (istri):

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3) Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala."

4) Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala."

5) Niat zakat fitrah untuk satu keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

 

 

 

4. Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan kepada amil (orang yang bertugas mengurus zakat fitrah). Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 2,5 kg. Atau bisa juga diganti dengan uang senilai harga beli bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg.

Oleh amil, zakat fitrah yang terkumpul akan dikelola untuk kemudian dibagikan pada golongan penerima zakat, yaitu:

1) Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, sehingga kebutuhan pokok sehari-hari tidak terpenuhi.

2) Miskin yaitu orang yang memiliki harta dan usaha, tapi tetap tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.

3) Mualaf yaitu golongan orang yang baru masuk Islam dan dianggap masih lemah imannya.

4) Fi sabilillah yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

5) Ibnu sabil yaitu musafir atau orang yang sedang menempuh perjalanan dan mengalami kesulitan dalam perjalanannya.

6) Gharim yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak sanggup membayarnya.

7) Riqab yaitu seorang hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan dengan tebusan uang.

8) Amil zakat yaitu orang yang bertugas sebagai panitia pengelola dana zakat.

Itulah di antaranya ulasan mengenai bacaan niat zakat fitrah dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kita sebagai seorang muslim. Amiin.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending