Pemilik Ditangkap, Begini Tanggapan Menteri Sosial Terkait Situs Penyalur Nikah Siri

Penulis: Mita Anandayu

Diperbarui: Diterbitkan:

Pemilik Ditangkap, Begini Tanggapan Menteri Sosial Terkait Situs Penyalur Nikah Siri Barang bukti kasus situs nikahsirri.com © merdeka.com

Kapanlagi.com - Situs nikahsirri.com belakangan santer diberitakan. Situs yang menjadi penyalur bagi orang yang ingin menikah secara agama mendadak menjadi viral di media sosial. Persyaratan untuk menjadi mitra nikahsirri.com harus perawan dan perjaka. Para pengguna pun diwajibkan membayar uang sebesar Rp 100 ribu untk dapat mengakses situsnya.

Lebih menghebohkannya lagi, untuk memastikan keperawanan mitranya, pengelola situs akan memeriksa dengan adanya keterlibatan dokter. Sedangkan, bagi mitra laki-laki akan disumpah pocong.

Pemilik dan penemu situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, Minggu (24/9) dini hari. Aris sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pornografi.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan aktivitas situs online tersebut. Tim Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirri.com. Tim pun menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum setelah melakukan pendalaman dan analisa pada situs tersebut.

Tim Aduan Konten dari Kemkominfo telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirri.com Š merdeka.com

"Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke pihak kepolisian. Tim pun melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat kemarin," ujar Plt Humas Kemkominfo Noo Izza seperti yang dikutip dari merdeka.com.

Menteri Sosial pun menanggapi keberadaan situs nikahsirri.com. Menurut Khofifah Indar Parawansa, situs online ini berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah.

Khofifah melanjutkan, nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

"Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA," pungkasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/mit)

Editor:

Mita Anandayu

Rekomendasi
Trending