Polisi Nyatakan Staf Hotel di Bali Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Penulis: Rahmi Safitri

Diterbitkan:

Polisi Nyatakan Staf Hotel di Bali Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Aneta Baker dan Staf Hotel © Istimewa

Kapanlagi.com - Satu hal yang saat ini ramai jadi perbincangan di media sosial adalah soal pelecehan seksual staf hotel Ramada Bali berinisial ADR terhadap tamu yang berasal dari Selandia Baru, Aneta Baker. Kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat Aneta menginap di hotel yang berlokasi di Jalan Sunset Road Kuta itu, Rabu (31/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian Aneta Katarina mendatangi front office untuk meminta refund atau pengembalian uang atas ekstra bed yang tidak digunakan.

ADR sempat menjelaskan kepada Aneta, refund tidak bisa dikembalikan karena bukan kesalahan pihak hotel. Secara spontan ADR menawarkan kepada Aneta pengembalian uang tersebut dengan uangnya sendiri dengan syarat diduga mengatakan 'blow job'. Kejadian tersebut kebetulan direkam dan videonya lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral. ADR pun kini telah dipecat dari pekerjaannya.

Sempat ada simpang siur apakah ADR benar-benar mengucapkan hal tersebut kepada Aneta. Ada yang membela kalau mantan pegawai itu sebenarnya mengucapkan 'voucher'. Kasus ini pun akhirnya sampai kepada pihak kepolisian.

Polisi saat gelar perkara kasus ini © merdeka.com

Dilansir dari Merdeka.com, polisi memastikan tidak ada unsur pelecehan seksual yang diduga dilakukan ADR kepada Aneta. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa dalam video berdurasi 8 menit dan 25 menit tersebut, ADR tidak menyebut kata-kata pelecehan seksual.

"Di rekaman itu tidak ada kata-kata seronok. Kita sudah melakukan pengecekan pada video itu ternyata tidak ada ucapan yang kontennya itu pelecehan," ucap Wirajaya kepada wartawan di Mapolsek Kuta, Selasa (6/2).

Saat video itu banyak ditonton masyarakat luas, tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap rekaman video tersebut. "Kita sudah cek dan kita putar berulang-ulang tidak ada kita menemukan kata-kata yang fokus kepada 'blow job'. Saat ini, ADR kita wajibkan melapor sementara untuk penyelidikan lebih dalam. Kalau untuk proses hukum kami belum menemukan pasal yang tepat dan belum ada unsur pidana," jelas Kapolsek.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/pit)

Editor:

Rahmi Safitri

Rekomendasi
Trending