Razia Syariat di Aceh, Siap-Siap Pakai Sarung Kalau Melanggar

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Razia Syariat di Aceh, Siap-Siap Pakai Sarung Kalau Melanggar Razia syariat di Aceh ©AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

Kapanlagi.com - Berkiblat pada syariat Islam, membuat Aceh memberlakukan peraturan yang bercermin dari hukum-hukum Islam. Setiap warganya, bahkan pendatang pun tak lepas dari aturan tersebut. Peraturan di Aceh dikenal tidak pandang bulu, jadi akan lebih baik apabila sebelum bertandang ke sana, kita pelajari terlebih dahulu adat istiadat dan norma yang berlaku.

Salah satu peraturan dari daerah dengan julukan 'Serambi Mekkah' tersebut adalah larangan memakai pakaian ketat bagi kaum hawa dan larangan memakai celana pendek bagi kaum adam. Dilansir dari berbagai sumber, peraturan tersebut ditegakkan guna untuk menjalankan aturan sesuai 'Qanun Jinayat'. Qanun Jinayat sendiri artinya adalah hukum pidana terpadu yang berlaku di Nanggroë Aceh Darussalam.

Seperti yang dilansir dari Merdeka.com, salah seorang pengendara motor harus dipakaikan sarung saat terbukti melanggar peraturan. Razia ini terjadi pada Selasa lalu (19/9). Namun, razia rutin ini berbeda dengan sebelumnya, karena kali ini selain dibina setiap pelanggar diberikan sarung atau jilbab secara cuma-cuma.

Salah satu bentuk penegakan syariat Islam di Aceh ©AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

Bagi pelanggar laki-laki yang kedapatan memakai celana pendek akan diberikan sarung. Begitu pula dengan wanita yang terciduk memakai pakaian ketat dan celana panjang, seketika akan diminta mengenakan kain penutup bercorak tersebut. Sedangkan jilbab diberikan kepada wanita Muslim yang tak memakai penutup kepala.

Pada razia kali ini, terdapat tujuh laki-laki yang menggunakan celana pendek. Sedangkan 18 wanita terpaksa menelan malu karena mengenakan pakaian yang ketat. Razia ini menyasar warga Muslim yang tinggal di Aceh demi terwujudnya kaidah berpakaian yang benar sesuai dengan syariat Islam.

Sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber, razia syariat di Aceh dilakukan secara berkala. Untuk sanksinya, diberikan sanksi ringan yakni peringatan tertulis dan pihak terkait harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi. Kali ini, razia dilakukan secara berbeda yakni diberi pembinaan serta kain penutup.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/tmd)

Rekomendasi
Trending