Terbukti Memperkosa 206 Pria di Inggris, Serial Rapist Asal Indonesia Reynhard Sinaga Divonis 40 Tahun Penjara

Diterbitkan:

Terbukti Memperkosa 206 Pria di Inggris, Serial Rapist Asal Indonesia Reynhard Sinaga Divonis 40 Tahun Penjara
Reynhard Sinaga @ istimewa

Kapanlagi.com - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan di Inggris yang viral di bulan Januari kemarin? Adalah Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada ratusan pria hingga memecahkan rekor sebagai kasus serial rapist terbesar di sepanjang sejarah Inggris.

Cukup lama tak terdengar kabarnya, Reynhard Sinaga yang sempat dikabarkan akan dipenjara seumur hidup itu kini muncul dengan berita terbaru. Dilansir dari The Guardian, Reynhard akan mendapat vonis hukuman selama 40 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

Bersama dengan Reynhard, ada serial rapist lain bernama Joseph McCann yang juga diadili dengan hukuman yang sama. Hukuman mereka menjadi lebih berat setelah sebelumnya sempat divonis 30 tahun penjara.

1. Sidang Putusan Pengadilan

Hakim Ketua Lord Ian Burnett memberikan putusan pengadilannya pada Jumat (11/12) lalu. "Kasus McCann dan Sinaga, kendati sangat serius, dalam penilaian kami, mereka tidak layak menerima hukuman seumur hidup," tutur Burnett.

Ia pun melanjutkan, "Putusan ini dibuat bukan sebagai mengurangi hukuman dari pelanggaran serius yang dilakukan terdakwa, melainkan justru memastikan bahwa vonis terberat dalam yuridiksi kami akan diberikan. Kecuali untuk kasus-kasus yang melibatkan nyawa, rencana pembunuhan, dan hal-hal serius serupa tentu akan dikabulkan."

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Perkosa 206 Pria

Seperti yang kita tahu, di bulan Januari lalu Pihak Kepolisian Manchester (GMP) menyebutkan kalau Reynhard Sinaga telah memperkosa 195 pria dan 70 orang di antaranya belum teridentifikasi. Namun dari proses penyelidikan dan persidangan yang terjadi, jumlah korban kini tercatat sebanyak 206 orang.

Sidang putusan ini diharapkan bisa menjadi balasan yang setimpal bagi kedua pelaku, dan mampu menjadi penghiburan bagi para korban kekerasan seksual mereka. "Dari pembicaraan kami dengan para korban, kami tahu mereka akan terhibur dengan hasil sidang ini dan merasa hukuman tersebut sepadan dengan kejahatan yang terdakwa lakukan," jelas Asisten Kepala Polisi GMP, Mabs Hussain.

"Inti dari kasus ini selalu tertuju pada korban dan kami mendukung mereka agar bisa melalui cobaan mengerikan ini. Keberanian yang ditunjukkan oleh pria-pria ini sungguh luar biasa, dan kami bersama St Mary’s Sexual Assault Referral Centre dan Survivors Manchester akan terus menawarkan dukungan sebanyak mungkin pada korban dan membantu mereka dengan segala cara," pungkas.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/sry)

Rekomendasi
Trending